ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

7 Januari 2025
0
Kasus KDRT yang Dilaporkan Selli Weya ke Polsek Karubaga Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Proses penyelesaian kasus KDRT secara kekeluargaan oleh jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

KARUBAGA, Koranpapua.id- Jajaran Polsek Karubaga, Polres Tolikara, Papua Pengunungan akhirnya berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Selli Weya (22).

Untuk diketahui Selli melaporkan suaminya Koman Kogoya (23) karena telah melakukan KDRT ke Polsek Karubaga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, kasus tersebut kemudian diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian dengan mengedepankan penyelesaian melalui Restorative Justice (JR).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ipda Eka Januarachman, S.H, Kapolsek Karubaga, Senin 6 Januari 2024 mengatakan, kasus KDRT ini terjadi di Kampung Ifar Gunung, Kota Karubaga.

Baca Juga

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Namun untuk penyelesaiannya dilakukan melalui Restorative Justice. Ini sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang humanis di tengah masyarakat.

Dijelaskan, setelah menerima laporan KDRT, polisi kemudian melakukan mediasi dengan mengedepankan pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui RJ.

Dimana melibatkan berbagai pihak, seperti keluarga korban, keluarga pelaku, kepala suku, adat, dan tokoh agama.

“Dengan RJ ini bertujuan untuk memperbaiki keadaan dan memberikan solusi atas dampak tindak pidana yang dilakukan,” terangnya.

Lebih lanjut, Eka Januarachman menyampaikan bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat hukum.

Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Pasal 5 huruf a, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

“Setelah kami menjelaskan perihal kasus tersebut, kedua belah pihak meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya.

Meski demikian penyelesaikan secara kekeluargaan juga diperkuat dengan surat kesepakatan bersama atau pernyataan, yang isinya bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

Jika ternyata di kemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, maka akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

30 Juli 2026 Wamen PPN/Bappenas Bahas Arah Pembangunan Papua Tengah di Mimika Bersama Gubernur dan Bupati

28 Juli 2026
Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

Diskop UKM Gandeng Kadin Dorong Pertumbuhan Koperasi dan UMKM di Mimika

28 Juli 2026
Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

Papua Barat Kirim Empat Wakil Gita Bahana Nusantara untuk Upacara HUT RI di Istana

28 Juli 2026
125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

125 UMKM Siap Meriahkan Festival UMKM Mimika Sambut HUT Ke-81 RI

28 Juli 2026
Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

Di Tengah Tugas Menjaga Negeri, Satgas Pamtas RI-PNG Hadir untuk Warga Wamena

28 Juli 2026
DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

DPRD Papua Tengah Serahkan Aspirasi Keamanan ke DPR RI, Minta Segera Ditindaklanjuti

28 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    697 shares
    Bagikan 279 Tweet 174
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kunker ke Timika: Komisi III DPR RI Soroti Pertambangan Ilegal, Dugaan Korupsi hingga Dana Otsus di Papua Tengah

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Sebagian Besar Pegawai di Disnakertrans Mimika Masih Liburan Natal, Pelayanan Loket Hanya Satu Petugas

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Pastikan Kelancaran Transisi Operasional, Kapolda Papua Pimpin Rapat Bahas Pemisahan Polda Papua Tengah

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Polres Mimika Musnahkan BB Narkotika, Sabu 23,04 Gram Dilarutkan Dalam Air Mendidih

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id