ADVERTISEMENT
Senin, Juni 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

Mereka juga disebut telah melakukan provokasi terhadap sesama anggota untuk terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

15 Juni 2026
0
Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

Kapolda Papua Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengambil langkah tegas memecat empat anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret 2026.

Pada peristiwa itu, sejumlah anggota polisi melakukan tindakan penganiayaan sehingga mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kapolda Papua Tengah Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini menyatakan, 12 personel Kepolisian Resor atau Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari 12 personel polisi yang menjalani KKEP, empat di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga

PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Hal itu disampaikan Kapolda Jermias dalam keterangannya seperti dilansir, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Jermias, keempat polisi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Mereka juga disebut telah melakukan provokasi terhadap sesama anggota untuk terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, delapan polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi akibat terlibat dalam pembakaran.

“Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,” ucap Jermias.

Tragedi berdarah tersebut awalnya dipicu oleh peristiwa pembunuhan seorang anggota Polres Dogiyai bernama Juventus Edowai di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026.

Aksi saling serang kemudian terjadi antara personel kepolisian dengan masyarakat setempat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele mengatakan, polisi kala itu melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di Dogiyai.

Peristiwa itu menyebabkan jatuhnya korban termasuk pembakaran harta benda.

Festus menyebut peristiwa itu sebagai rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan polisi. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia dalam keterangannya pada Kamis 21 Mei 2026.

Menurut catatan LBH Papua, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, lima warga sipil dilaporkan meninggal, termasuk seorang anak dan satu orang lanjut usia.

Festus menilai, operasi penyisiran tersebut sejatinya merupakan serangan yang diarahkan langsung kepada masyarakat sipil.

“Serangan dilakukan secara meluas dan sistematis di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai,” kata Festus.

Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adimena mengatakan, tragedi Dogiyai bermula dari pembunuhan seorang polisi, sehingga dengan cepat terekalasi rentetan peristiwa berdarah yang akhirnya turut merenggut nyawa warga sipil.

Menurutnya, pembunuhan terhadap aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang pelakunya harus diadili.

Namun respon yang diwarnai dengan rentetan tembakan hingga pengejaran oleh aparat berujung pada tewasnya warga sipil menunjukan dugaan adanya praktik pembunuhan di luar hukum.

Karena hak hidup merupakan adalah hak fundamental yang tidak boleh dirampas dalam siatuasi apapun.

Kejadian ini menegaskan bahwa warga sipil terus menjadi kelompok paling rentan yang terjebak dalam pusaran konflik tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

15 Juni 2026
UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

15 Juni 2026
Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

15 Juni 2026
Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

15 Juni 2026
Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

15 Juni 2026
Ratusan Warga Timika Padati CFD, Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Polres Mimika Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Empat Lokasi, Konvoi Koordinasi Polisi

13 Juni 2026

POPULER

  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    606 shares
    Bagikan 242 Tweet 152
  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Tanggal 11-12 Juni, Papua Tengah Diprediksi Diguyur Hujan Sangat Lebat

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    885 shares
    Bagikan 354 Tweet 221
Next Post
Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id