ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

Mereka juga disebut telah melakukan provokasi terhadap sesama anggota untuk terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

15 Juni 2026
0
Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

Kapolda Papua Tengah, Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengambil langkah tegas memecat empat anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret 2026.

Pada peristiwa itu, sejumlah anggota polisi melakukan tindakan penganiayaan sehingga mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Kapolda Papua Tengah Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini menyatakan, 12 personel Kepolisian Resor atau Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dari 12 personel polisi yang menjalani KKEP, empat di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Hal itu disampaikan Kapolda Jermias dalam keterangannya seperti dilansir, Senin 15 Juni 2026.

Menurut Jermias, keempat polisi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.

Mereka juga disebut telah melakukan provokasi terhadap sesama anggota untuk terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, delapan polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi akibat terlibat dalam pembakaran.

“Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,” ucap Jermias.

Tragedi berdarah tersebut awalnya dipicu oleh peristiwa pembunuhan seorang anggota Polres Dogiyai bernama Juventus Edowai di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026.

Aksi saling serang kemudian terjadi antara personel kepolisian dengan masyarakat setempat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele mengatakan, polisi kala itu melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di Dogiyai.

Peristiwa itu menyebabkan jatuhnya korban termasuk pembakaran harta benda.

Festus menyebut peristiwa itu sebagai rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan polisi. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia dalam keterangannya pada Kamis 21 Mei 2026.

Menurut catatan LBH Papua, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, lima warga sipil dilaporkan meninggal, termasuk seorang anak dan satu orang lanjut usia.

Festus menilai, operasi penyisiran tersebut sejatinya merupakan serangan yang diarahkan langsung kepada masyarakat sipil.

“Serangan dilakukan secara meluas dan sistematis di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai,” kata Festus.

Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adimena mengatakan, tragedi Dogiyai bermula dari pembunuhan seorang polisi, sehingga dengan cepat terekalasi rentetan peristiwa berdarah yang akhirnya turut merenggut nyawa warga sipil.

Menurutnya, pembunuhan terhadap aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang pelakunya harus diadili.

Namun respon yang diwarnai dengan rentetan tembakan hingga pengejaran oleh aparat berujung pada tewasnya warga sipil menunjukan dugaan adanya praktik pembunuhan di luar hukum.

Karena hak hidup merupakan adalah hak fundamental yang tidak boleh dirampas dalam siatuasi apapun.

Kejadian ini menegaskan bahwa warga sipil terus menjadi kelompok paling rentan yang terjebak dalam pusaran konflik tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

Pengedar 20 Paket Sabu Diciduk saat Menunggu Pembeli di SP2 Timika

16 Juli 2026
Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

Akhiri Ketergantungan dari Jawa, Pempus Petakan Peran Papua Jadi Kawasan Penyangga Ketahanan Pangan dan Energi

16 Juli 2026
Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

Diabetes dan Hipertensi Masuk 10 Besar Penyakit di Mimika, Gaya Hidup Menjadi Penyebab Utama

16 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

BPKP Papua Tengah Siap Kawal Akuntabilitas Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Gubernur TA 2025

16 Juli 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Fiskal Daerah Terbatas, Ribka Haluk Dorong KPP Empat DOB di Papua Raya Masuk Daftar PSN

16 Juli 2026
Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

16 Juli 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    580 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Polres Mimika Amankan Pria 49 Tahun Terduga Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di SP4

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
Next Post
Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

Pengembangan Wilayah Distrik Mmika Barat Jauh, UNIBOS Makassar dan BRIDA Mimika Susun Kajian Strategis

Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

Perkuat Kompetensi: ASN Mimika Ikuti Diklat Penguatan Pranata Komputer di Pusdiklat BPS RI

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

UNISBA Bantu Pemkab Mimika Olah Tailing Freefort Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id