NABIRE, Koranpapua.id- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mengambil langkah tegas memecat empat anggota polisi yang terlibat dalam peristiwa berdarah yang terjadi di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret 2026.
Pada peristiwa itu, sejumlah anggota polisi melakukan tindakan penganiayaan sehingga mengakibatkan lima warga sipil meninggal dunia.
Kapolda Papua Tengah Brigadir Jenderal Polisi Jermias Rontini menyatakan, 12 personel Kepolisian Resor atau Polres Dogiyai telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait insiden tersebut.
Dari 12 personel polisi yang menjalani KKEP, empat di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu disampaikan Kapolda Jermias dalam keterangannya seperti dilansir, Senin 15 Juni 2026.
Menurut Jermias, keempat polisi itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap masyarakat.
Mereka juga disebut telah melakukan provokasi terhadap sesama anggota untuk terlibat dalam aksi kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Sementara itu, delapan polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi akibat terlibat dalam pembakaran.
“Kapolsek Kamuu juga dikenai sanksi demosi selama tiga tahun karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,” ucap Jermias.
Tragedi berdarah tersebut awalnya dipicu oleh peristiwa pembunuhan seorang anggota Polres Dogiyai bernama Juventus Edowai di Kampung Kimupugi, Distrik Kamuu, pada 31 Maret 2026.
Aksi saling serang kemudian terjadi antara personel kepolisian dengan masyarakat setempat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele mengatakan, polisi kala itu melakukan operasi penyisiran di sejumlah wilayah di Dogiyai.
Peristiwa itu menyebabkan jatuhnya korban termasuk pembakaran harta benda.
Festus menyebut peristiwa itu sebagai rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan polisi. “Ini memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata dia dalam keterangannya pada Kamis 21 Mei 2026.
Menurut catatan LBH Papua, sedikitnya delapan warga sipil menjadi korban penembakan dalam insiden tersebut. Dari jumlah itu, lima warga sipil dilaporkan meninggal, termasuk seorang anak dan satu orang lanjut usia.
Festus menilai, operasi penyisiran tersebut sejatinya merupakan serangan yang diarahkan langsung kepada masyarakat sipil.
“Serangan dilakukan secara meluas dan sistematis di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Dogiyai,” kata Festus.
Sebelumnya Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Wirya Adimena mengatakan, tragedi Dogiyai bermula dari pembunuhan seorang polisi, sehingga dengan cepat terekalasi rentetan peristiwa berdarah yang akhirnya turut merenggut nyawa warga sipil.
Menurutnya, pembunuhan terhadap aparat penegak hukum merupakan kejahatan serius yang pelakunya harus diadili.
Namun respon yang diwarnai dengan rentetan tembakan hingga pengejaran oleh aparat berujung pada tewasnya warga sipil menunjukan dugaan adanya praktik pembunuhan di luar hukum.
Karena hak hidup merupakan adalah hak fundamental yang tidak boleh dirampas dalam siatuasi apapun.
Kejadian ini menegaskan bahwa warga sipil terus menjadi kelompok paling rentan yang terjebak dalam pusaran konflik tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara. (Redaksi)










