TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pengelolaan dana kampung yang diikuti seluruh kepala kampung dan bendahara kampung di wilayah Distrik Iwaka, Kamis 18 Juni 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur kampung terhadap regulasi pengelolaan dana desa sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan di tingkat distrik.
Kepala Distrik Iwaka, Jhon Kemong, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan dana kampung benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini distrik memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kampung.
Karena itu diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi antara pemerintah kampung, distrik, dan instansi terkait.
“Dana kampung yang nilainya cukup besar harus dipastikan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Jhon Kemong.
Ia berharap anggaran tersebut mampu memberdayakan masyarakat, sehingga perlu ada pengawasan dan kontrol yang jelas agar penggunaannya tidak salah sasaran.
Jhon Kemong menjelaskan, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat peran distrik dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kampung.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, distrik dapat mengetahui alokasi anggaran, tujuan penggunaan dana, serta hasil yang dicapai oleh masing-masing kampung.
“Kami ingin ada keterbukaan informasi kepada distrik sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif. Dengan begitu, berbagai temuan dalam pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti dan tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika, Ananias Faot, mengapresiasi langkah Distrik Iwaka yang untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi khusus terkait pengelolaan dana kampung.
Ia berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur kampung dalam mengelola dana desa.
“Kalau bisa sosialisasi seperti ini dilakukan secara rutin. Namun yang paling penting adalah hasil sosialisasi harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti,” ujar Ananias.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan dana desa telah diatur secara jelas sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Karena itu, setiap kepala kampung wajib mengelola dana desa sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ananias, Inspektorat Kabupaten Mimika selama ini terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Berbagai temuan yang muncul dalam pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak kembali terjadi di masa mendatang. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










