SENTANI- Koranpapua.id- Ratusan guru PNS, guru PPPK dan guru kontrak di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menggelar unjuk rasa menuntut hak-hak mereka yang sampai memasuki akhir tahun 2024 belum juga dibayar.
Para tenaga pendidik ini menggelar unjuk rasa dengan langsung mendatangi Kantor Bupati Jayapura di Sentani, Senin 30 Desember 2024.
Dalam aksi tersebut, para guru menuntut sejumlah hak mereka yang belum dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Diantaranya, ULP, TPP dan gaji pokok.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di lobby parkiran Bupati Jayapura itu, mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan dan aspirasi secara tertulis untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemkab Jayarapura.
Para guru mulai berdatangan di Kantor Bupati sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka selanjutnya melakukan orasi meminta keadilan terkait dengan hak-hak mereka yang juga dibayarkan.
Sebelumnya Pemkab Jayapura sudah menjanjikan untuk membayar hak-hak guru pada tanggal 28 Desember, namun ternyata sampai dengan tanggal 30 Desember 2024 belum juga direalisasikan.
Adapun tuntutan yang disampaikan para pendidik ini yakni, ULP tiga bulan tahun 2023 (Oktober, November dan Desember) dan ULP enam bulan (Juli hingga Desember 2024) untuk guru PNS belum dibayarkan.
Yang dibayarkan Pemkab Jayapura hanya dua bulan, sementara empat bulan belum dibayar. Belum lagi ditambah dengan dengan sisa tiga bulan tahun lalu.
Aspirasi lainnya, guru-guru sertifikasi triwulan tiga ada sebagian yang belum terbayarkan dan juga sertifikasi triwulan empat belum terbayarkan.
Untuk non sertifikasi selama enam bulan belum terbayarkan, termasuk tunjangan daerah terpencil tiga bulan belum terbayarkan.
Guru PPPK rapelan dua bulan tidak seimbang, ada yang Rp23 juta dan ada yang satu kali gaji pokok.
Sedangkan guru kontrak semenjak enam bulan Januari – Juni tahun 2024 hanya dibayar 50 persen dan TPP terhitung mulai Bulan Juni hingga Desember belum juga dibayar.
Setelah menyampaikan aspirasi itu, para guru kembali ke rumah-rumah masing dengan aman dan tertib. (Redaksi)