ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 11, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

38 Pelaku Usaha di Mimika Dibekali Materi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Karenanya pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko menjadi sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha berjalan secara tertib, aman dan lancar.

2 Desember 2024
0
38 Pelaku Usaha di Mimika Dibekali Materi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika, Marselino Mameyao, Plt. Kepala Dinas PMPSTP Mimika, Sekretaris Dinas PMPTSP Arpanto Patandianan, narasumber foto bersama para kabid dan perwakilan OPD usai pembukaan, Senin 2 Desember 2024. (foto:tedaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah memberikan pembekalan materi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada 38 dari 45 pelaku usaha yang ada di Mimika.

Pembekalan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Senin 2 Desember 2024 dibuka oleh Frans Kambu, Plt. Asisten II Setda Mimika mewakili Valentinus S. Sumito, Pj. Bupati Mimika.

ADVERTISEMENT

Frans Kambu didampingi Marselino Mameyao, Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sosialisasi ini panitia menghadirkan Wiwid Ardianto selaku PKPM Ahli Muda DPMPTSP DIY dan Rajendra Arif Purba Buana selaku Pengawas Penanaman Modal DPMPTSP DIY sebagai narasumber.

Baca Juga

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Wiwid Ardianto membawakan materi tentang sinergitas perusahaan dan pemerintahan melalui kegiatan CSR/TSLP di Provinsi DIY. Sementara Rajendra Arif menyampaikan materi tentang konsep pengawasan RBA.

Valentinus S. Sumito dalam sambutan yang dibacakan Frans Kambu mengungkapkan, untuk meningkatkan kegiatan yang berhubungan dengan pengawasan perizinan berusaha di daerah, telah diatur dalam Peraturan Kepala BKPM No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dan dalam rangka mendukung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kepastian hukum dan kepastian berusaha.

Valentinus berharap Dinas PMTSP dapat melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha, baik perorangan dan non perorangan sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Mimika.

Melalui kegiatan ini, juga diharapkan dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelaku usaha.

Sehingga dengan pelayanan perizinan yang mudah dan cepat, cukup menjawab semua isu yang berkenaan dengan tantangan umum yang dihadapi oleh pelaku usaha di daerah ini.

Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan efisien.

Dengan sistem ini, proses perizinan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, namun tetap memprioritaskan aspek kepatuhan dan mitigasi risiko.

Dikatakan, Mimika sebagai salah satu daerah strategis di Papua memiliki potensi ekonomi yang besar di sektor tambang, jasa, dan perdagangan.

Karenanya pengawasan yang terintegrasi dan berbasis risiko menjadi sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha berjalan secara tertib, aman dan lancar.

Frans kambu diakhir sambutan mengingatkan kepada kepada Dinas PMPTSP bahwa sasaran sosialisasi ini harus bisa memberikan outcome bagi pelaku usaha dan daerah.

Sementara Marselino Mameyao, Plt Kepala Dinas PMPTSP Mimika menjelaskan, sinergitas perusahaan dan pemerintah melalui CSR atau TSLP berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Program CSR perusahaan ini masuk dalam objek pengawasan Dinas PMPTSP,” ujarnya.

Melalui pembekalan ini, peserta mendapatkan pemaparan materi CSR dan juga diberikan pengetahuan mengenai pengawasan RBA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Resiko.

Untuk Dinas PMPTSP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sekarang sudah berubah menjadi Kementerian Ivestasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Atas dasar aturan ini, sehingga Dinas PMPTSP dalam menerapkan sistem pengawasan yang berkoordinasi dengan lima Organisasi Perangakat Daerah (OPD) teknis.

Diantaranya, Disperindag, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, PUPR dan Loka POM. Sedangkan Inspektorat dan Bappeda diundang hadir agar kedua OPD ini juga mengetahui tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelaku usaha.

“Menghadirkan OPD teknis dalam kegiatan ini bertujuan supaya bisa mengetahui bahwa dalam pengawasan CSR, pelaku usaha terintegrasi dengan sistem perizinan berbasis risiko dengan OPD teknis lain,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

Herman Gafur: ASN Wajib Utamakan Pelayanan, Keluhan Harus Disampaikan Berjenjang

10 Juni 2026
Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

10 Juni 2026
“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Rekrutmen Honorer Amungme-Kamoro Tidak Boleh Dihentikan, Marianus: Mereka Berhak Bekerja di Tanahnya Sendiri

10 Juni 2026
Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

Membuka Jendela Ilmu: Personil Korpasgat Dampingi Anak‑anak Belajar Membaca di Pedalaman Papua

10 Juni 2026
Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

Pemkab Mimika Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Sejumlah Kapsul di Jalan Utama Ditutup

10 Juni 2026
Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

Resmi Naik, Harga Pertamax Tembus Rp16.650 per Liter

10 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    882 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Demo Mahasiswa Papua di Jogjakarta yang Berujung Bentrok, Ini Tuntutan Mereka

Demo Mahasiswa Papua di Jogjakarta yang Berujung Bentrok, Ini Tuntutan Mereka

Desember Ini Proyek 2025 Harus Mulai Dilelang, Pokja Mau Insentif Rp30 Juta, Asal Kerja Bagus

Desember Ini Proyek 2025 Harus Mulai Dilelang, Pokja Mau Insentif Rp30 Juta, Asal Kerja Bagus

Aktivis Perempuan Mimika Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Pansel DPRK Batalkan Tiga Nama Perwakilan Perempuan

Aktivis Perempuan Mimika Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Tuntut Pansel DPRK Batalkan Tiga Nama Perwakilan Perempuan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id