TIMIKA, Koranpapua.id– Rencana renovasi berat gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Daerah (DPKD) Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Belibis berdekatan dengan gedung Eme Neme Yauware, terpaksa tidak dapat terlaksana tahun ini.
Pembatalan pekerjaan renovasi itu, dikarenakan proyek yang dianggarkan tahun 2024 senilai Rp10 miliar, gagal dilelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika.
Hal ini disampaikan oleh Dantje Nere, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Mimika kepada koranpapua.id, setelah mengikuti pembukaan Seminar Akhir Penyusunan Roadmap SiDA di salah satu hotel di Timika, Jumat 1 November 2024.
Dantje menjelaskan gagalnya pelelangan paket pekerjaan dengan nilai kontrak Rp10 miliar di APBD Induk 2024, selain disebabkan oleh ganguannya online jaringan internet, juga dikarenakan banyaknya antrean paket proyek yang masuk di LPSE.
“Jadi ini masuk daftar tunggu. Sebagai kepala dinas harus legowo. Kita berharap anggaran ini bisa masuk lagi di APBD 2025,” ujar Dantje.
Mantan Ketua Harian KONI Mimika ini mengungkapkan dari sekian banyak paket pekerjaan di lingkup Pemkab Mimika yang gagal tender, salah satunya adalah paket renovasi berat gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Dantje mengakui dirinya belum mengetahui secara pasti, dengan gagal tender ini anggaran Rp10 miliar masuk dalam refocusing ke yang lain, karena APBD 2024 mengalami devisit sangat besar.
“Ini yang saya kurang tahu. Yang tahu hanya Tuhan dan tim anggaran. Jadi gagalnya lelang karena sistem jaringan onlinenya alami gangguan dalam jangka waktu lama. Selain itu karena banyaknya antrean paket lain,” jelasnya.
Ia menambahkan dalam pembahasan anggaran 2025 usulan renovasi belum muncul dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
Ia sangat berharap tim anggaran eksekutif dan legislatif bisa menyetujui kembali agar masuk dalam APBD Induk 2025.
Sementara mengenai persoalan lahan yang menjadi polemik, kata Dantje, saat ini sudah ada putusan pengadilan.
Namun Dantje merasa gamang, karena karena dalam amar putusan itu menyatakan oke, tetapi disisi lain juga menyatakan tidak.
“Jadi keputusan ini kita bingung. Tapi untuk sementara kita lagi bangun komunikasi dengan saudara-saudara yang merasa memiliki lahan itu,” pungkasnya.
Ia berharap persoalan lahan bisa diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga tahun 2025 tidak ada lagi kendala yang sama.
Lebih jauh mantan Kadistrik Tembagapura ini mengungkapkan, munculnya kendala-kendala di lapangan dikarenakan terlalu banyak perubahan aturan. Namun demikian, Dantje tetap berupaya akan menyelesaikan persoalan lahan.
Menurutnya, persoalan lahan sudah pernah disampaikan dalam rapat dengan Pj Bupati Valentinus serta tim anggaran beberapa waktu lalu.
Bahwa masalah lahan itu ibaratnya ‘luka di atas luka’. Karena lokasi bangunan gedung ini, merupakan peninggalan oleh beberapa pejabat sebelumnya yang belum bisa ‘disembuhkan’ hingga hari ini.
Bambang W, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika mengemukakan dibatalnya 57 paket proyek fisik ini dikarenakan panitia perencanaan di masing-masing OPD terlambat memasukan dokumen perencanaan pekerjaannya untuk diproses.
Besaran kontrak tiap proyek bervariasi, namun secara keseluruan nilai anggaran dari 57 paket proyek yang dibatalkan sebesar Rp136 miliar lebih.
Sehingga tahun 2024 ini Pemkab Mimika hanya berkontrak 292 paket pekerjaan fisik.
BPBJ menganjurkan dibatalkan pelelangan, dengan alasan karena jangka waktu untuk pengerjaannya sudah tidak memungkinkan lagi.
Dan jika dipaksakan otomatis pengerjaan tidak akan tuntas 100 persen sehingga bisa menimbulkan masalah.
Dikatakan, 57 paket fisik yang batal dilelang dapat diusulkan kembali pada tahun anggaran 2025.
“Kita sudah panggil PPTKnya. Kita berikan pemahaman bahwa waktunya sudah mepet dan mereka paham. Kita batalkan,” kata Bambang kepada koranpapua.id, belum lama ini. (Redaksi)