TIMIKA, Koranpapua.id– Klinik Wangirja dan Klinik Utikini Baru meraih kenaikan akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Dua klinik kesehatan itu merupakan kolaborasi Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI).
PTFI akan terus mendukung operasional dua klinik, dengan mendukung pemeliharan bangunan, tenaga kesehatan (mantri) serta mendukung pemenuhan kebutuhan obat-obatan.
Mendukung pemenuhan operasional dua klinik ini, sesuai dengan perjanjian hibah klinik kepada pemerintah pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan Claus Wamafma, Direktur & Executive Vice President (EVP) Sustainable Development & Community Relations PTFI, dalam keterangan tertulisnya yang diterima koranpapua.id, Kamis 4 Oktober 2024.
Klinik Wangirja yang berlokasi di SP 9 kini berstatus Akreditasi Madya dan Klinik Utikini Baru yang berada di SP 12 menyandang status Akreditasi Utama.
Kedua klinik ini berada di Kabupaten Mimika, tidak jauh dari wilayah dataran rendah PTFI.
Proses akreditasi dua klinik dilakukan oleh dua lembaga di bawah koordinasi Kemenkes.
Proses akreditasi Klinik Wangirja SP 9 dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Fasilator Kesehatan Indonesia (LAFKI).
Sementara proses akreditasi Klinik Utikini Baru SP 12 dilakukan oleh Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).
“Kami berharap kedua klinik ini dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas bagi masyarakat sekitar sesuai standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Claus
Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, mengapresiasi pencapaian dari kedua klinik yang berada di Distrik Kuala Kencana dan Distrik Iwaka itu.
Reynold mengatakan, hasil dari Akreditasi Utama Klinik Pemda Utikini Baru SP 12, akan ada peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan hadirnya satu dokter spesialis bersertifikasi sesuai standar pemerintah.
Sedangkan hasil dari peningkatan akreditasi Klinik Pemda Wangirja SP 9 menjadi status Madya, Dinkes akan dapat memberi perhatian khusus dengan mengevaluasi perbaikan pelayanan klinik di segala aspek.
Reynold menjelaskan dalam proses meraih akreditasi, kedua klinik telah melakukan pemenuhan standar sarana dan prasarana alat kesehatan.
Termasuk pemenuhan syarat Sumber Daya Manusia (SDM), penyusunan program rencana kerja, serta pengukuran indikator mutu dan insiden keselamatan pasien.
Selain itu, proses akreditasi klinik ini diraih berdasarkan pemenuhan lima standar yang ditetapkan pemerintah, yaitu regulasi, dokumen, observasi, wawancara dan simulasi.
“Kami berharap agar status akreditasi klinik ini dapat membantu perubahan status klinik tersebut menjadi Puskesmas dikemudian hari,” harapnya. (Redaksi)