SARMI, Koranpapua.id- Satuan Reskrim Polres Sarmi, Polda Papua melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi tanggal 19 September 2024 di pesisir pantai Kampung Bagaiserwar II, Sarmi.
Gelar perkara yang bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Sarmi, Senin 30 September 2024 langsung dihadiri Kompol Suparmin, S.IP., M.H, Kapolres Sarmi.
Kapolres didampingi Ipda Nokolas Aragay, KBO Reskrim, Ipda Dolfinus Mikir, Kasi Propam, Petrus Bivak, Kasiwas Polres Sarmi, Ipda Syarifuddin, Kasikum dan para penyidik Reskrim Polres Sarmi.
Usai dibuka oleh Kapolres, gelar perkara dilanjutkan dengan pemaparan perkara oleh Kanit 1 Pidum, Aipda Yulianto Slamet.
Tujuan dari gelar tersebut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pemerkosaan.
Untuk selanjutnya kasus perkara tersebut dapat dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolres menegaskan, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan harus diproses sempai tuntas.
“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut dengan inisial IK alias IL. Segera tetapkan tersangka dan lakukan press release,” pungkas Kapolres.
Dikatakan, keluarga korban telah menyerahkan kasus pembunuhan diproses secara hukum. Karena itu penyidik wajib memprosesnya secara profesional.
Kepada penyidik, Kapolres mengingatkan agar setiap perkembangan penyidikan disampaikan kepada pihak keluarga korban.
Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada penyidik Sat Reskrim yang sudah bekerja keras sehingga kasus ini bisa terungkap. (Redaksi)