ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kapolres Saksikan Langsung Gelar Perkara Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Keluarga korban telah menyerahkan kasus pembunuhan diproses secara hukum. Karena itu penyidik wajib memprosesnya secara profesional.

1 Oktober 2024
0
Kapolres Saksikan Langsung Gelar Perkara Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

Kompol Suparmin, S.IP, M.H (menghadap lensa) menyaksikan gelar perkara pembunuhan dan pemerkosaan, Senin 30 September 2024. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SARMI, Koranpapua.id- Satuan Reskrim Polres Sarmi, Polda Papua melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi tanggal 19 September 2024 di pesisir pantai Kampung Bagaiserwar II, Sarmi.

Gelar perkara yang bertempat di Ruang Gelar Sat Reskrim Polres Sarmi, Senin 30 September 2024 langsung dihadiri Kompol Suparmin, S.IP., M.H, Kapolres Sarmi.

ADVERTISEMENT

Kapolres didampingi Ipda Nokolas Aragay, KBO Reskrim, Ipda Dolfinus Mikir, Kasi Propam, Petrus Bivak, Kasiwas Polres Sarmi, Ipda Syarifuddin, Kasikum dan para penyidik Reskrim Polres Sarmi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Usai dibuka oleh Kapolres, gelar perkara dilanjutkan dengan pemaparan perkara oleh Kanit 1 Pidum, Aipda Yulianto Slamet.

Baca Juga

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

Tujuan dari gelar tersebut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunia dan pemerkosaan.

Untuk selanjutnya kasus perkara tersebut dapat dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kapolres menegaskan, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan harus diproses sempai tuntas.

“Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana tersebut dengan inisial IK alias IL. Segera tetapkan tersangka dan lakukan press release,” pungkas Kapolres.

Dikatakan, keluarga korban telah menyerahkan kasus pembunuhan diproses secara hukum. Karena itu penyidik wajib memprosesnya secara profesional.

Kepada penyidik, Kapolres mengingatkan agar setiap perkembangan penyidikan disampaikan kepada pihak keluarga korban.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan terima kasih kepada penyidik Sat Reskrim yang sudah bekerja keras sehingga kasus ini bisa terungkap. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

Klinik Swasta di Mimika Siap Layani Pemeriksaan dan Obat Malaria Gratis, Berlaku Mulai April 2026

12 Maret 2026
Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

Operasi Ketupat Noken 2026, TNI-Polri Siapkan Tujuh Pos Pengamanan di Mimika

12 Maret 2026
YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

YPMAK Sosialisasi Program Ekonomi di Kampung Kiura, Fokuskan Perluasan Kebun Kelapa dan Pembangunan Rumah Layak Huni

12 Maret 2026
Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

12 Maret 2026
Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

12 Maret 2026
Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

12 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Barang Bukti Ganja

Polisi Tangkap Pengedar dan Amankan Barang Bukti Ganja

Pj Bupati Valentinus Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilukada Damai

Pj Bupati Valentinus Ajak Masyarakat Mimika Sukseskan Pemilukada Damai

APBD-P Kabupaten Mimika 2024 Ditetapkan Rp7.293 Triliun, Valentinus: Jangan Anggaran Besar, Kemiskinan Tetap Tinggi

APBD-P Kabupaten Mimika 2024 Ditetapkan Rp7.293 Triliun, Valentinus: Jangan Anggaran Besar, Kemiskinan Tetap Tinggi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id