TIMIKA, Koranpapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan/kampung dan distrik.
Rakor yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 3 September 2024 membahas hal-hal yang berhubungan dengan masa tanggapan masyarakat yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 18-27 Agustus 2024.
Hadir dalam Rakor tersebut, Ketua dan Anggota Divisi Data PPD Distrik Mimika Baru, Ketua dan Anggota Divisi Data Distrik Wania, Ketua dan Anggota PPS se- Distrik Mimika Baru serta Ketua dan Anggota PPS se-Distrik Wania.
Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan dan kampung mulai tanggal 5 sampai 7 September dan dilanjutkan tingkat distrik tanggal 9 sampai 11 September 2024.
Budiono, Kordinator Divisi Data dan Informasi KPU Mimika menjelaskan, pelaksanaan Rakor ini sebagai bentuk penguatan pasca masa tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak tanggal 18-27 Agustus 2024.
Dikatakan, Rakor dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama khusus Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Distrik Wania dan Distrik Mimika Baru dan pada sesi kedua untuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Kepada PPS, Budiono mempersilakan untuk memasukan catatan-catatan dan tanggapan masyarakat kepada Bagian Penanggungjawab Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Selain menerima masukan masyarakat selama masa tanggapan, KPU juga mendapat data baru pemilih pindah masuk dari KPU RI. Data ini kemudian didistribusikan kepada PPD untuk diteruskan ke PPS.
Budiono menuturkan, meskipun adanya data baru, namun jika yang keluar dan masuk sama jumlahnya maka rekapitulasinya tidak berubah.
Tetapi yang mengalami perubahan adalah identitas pemilih dan lokasi TPS. Bagi yang keluar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan data yang masuk menjadi pemilih baru.
Selain itu, mantan Komisioner Bawaslu Mimika ini mengungkapkan terkait teknis rapat pleno tingkat kelurahan/kampung dan distrik sebelumnya mengalami kendala.
Dimana beberapa Panitia Distrik (Pandis) melakukan instruksi pada rapat tersebut yang seharusnya masih tanggung jawab Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Ia berharap melalui Rakor ini sama-sama mereview agar pada pelaksanaan tahapan selanjutnya tidak mengalami hal serupa.
Termasuk perlu diperhatikan menyiapkan administrasi yang harus dilengkapi, karena saat ini sudah masuk tahap DPSHP.
Kepada peserta, Budiono mengingatkan rapat tingkat kampung/kelurahan dan distrik masih sebatas rekapitulasi tingkat kelurahan/kampung bukan pleno penetapan.
Rapat pleno penetapan DPS baru dilakukan di tingkat kabupaten dan provinsi. (Redaksi)