ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Febiana Wilma Sorbun, S.H.

30 Juli 2024
0
Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Polisi limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 30 Juli 2024.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah tanggal 22 Maret 2024 yang menewaskan Delince Kiwak, kini memasuki babak baru.

Berkas pemeriksaan, termasuk tersangka dan barang bukti yang melibatkan tiga pelaku, masing-masing AF, PRI dan YRL akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa 30 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

Proses pelimpahan dilakukan setelah polisi menerima surat dari Kejari Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelimpahan atas dasar surat dari Kejari. Selanjutnya polisi mengeluarkan surat dengan nomor B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 untuk pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru kepada koranpapua.id, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

Limbong menjelaskan, tahap II yang dilakukan ini merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana.

Termasuk sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, S.H yang juga sebagai Kasipidum Kejari Mimika.

Seperti pernah diberitakan media ini, tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.

Adapun tersangka yang berjumlah tiga orang berinisial AF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

13 Januari 2026
Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

13 Januari 2026
Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

13 Januari 2026
Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

13 Januari 2026
Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

13 Januari 2026
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

13 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2454 shares
    Bagikan 982 Tweet 614
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id