ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Febiana Wilma Sorbun, S.H.

30 Juli 2024
0
Kasus Curas yang Menewaskan Delince Kiwak Dilimpahkan ke Kejari, Pelaku Diancam 20 Tahun

Polisi limpahan tersangka dan barang bukti tahap II tindak pidana pencurian dengan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa 30 Juli 2024.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah tanggal 22 Maret 2024 yang menewaskan Delince Kiwak, kini memasuki babak baru.

Berkas pemeriksaan, termasuk tersangka dan barang bukti yang melibatkan tiga pelaku, masing-masing AF, PRI dan YRL akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Selasa 30 Juli 2024.

Proses pelimpahan dilakukan setelah polisi menerima surat dari Kejari Mimika bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Pelimpahan atas dasar surat dari Kejari. Selanjutnya polisi mengeluarkan surat dengan nomor B/06.c/VII/2024/Reskrim tanggal 30 Juli 2024 untuk pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujar AKP J. Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru kepada koranpapua.id, Selasa 30 Juli 2024.

Baca Juga

Polisi Resmikan Pos Peka Saipa 01 di Jalan Leo Mamiri Mimika, Ajak Warga Jaga Keamanan

Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

Limbong menjelaskan, tahap II yang dilakukan ini merupakan bagian dari kelengkapan administratif yang harus dipenuhi untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus Curas ini merupakan komitmen Polsek Miru dalam penanganan kasus tindak pidana.

Termasuk sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Mimika Baru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbun, S.H yang juga sebagai Kasipidum Kejari Mimika.

Seperti pernah diberitakan media ini, tindak pidana Curas tersebut terjadi di Jalan Hasanudin tanggal 22 Maret 2024 yang mengakibatkan korban Delince Kiwak meninggal dunia.

Adapun tersangka yang berjumlah tiga orang berinisial AF, PRI dan YRL dipersangkakan dengan melanggar pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana selama 20 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Resmikan Pos Peka Saipa 01 di Jalan Leo Mamiri Mimika, Ajak Warga Jaga Keamanan

Polisi Resmikan Pos Peka Saipa 01 di Jalan Leomamiri Mimika, Ajak Warga Jaga Keamanan

18 Oktober 2026
Setahun Berdiri, SR 76 Mimika Ukir Prestasi hingga Tingkat Provinsi

Setahun Berdiri, SR 76 Mimika Ukir Prestasi hingga Tingkat Provinsi

17 Oktober 2026
Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

17 Oktober 2026
Maxim Timika Tegaskan Pengemudi dengan Identitas Tak Sesuai Bakal Ditindaklanjuti

Maxim Timika Tegaskan Pengemudi dengan Identitas Tak Sesuai Bakal Ditindaklanjuti

17 Oktober 2026
Dugaan Kriminal Seret Atribut Maxim Timika, Perusahaan Minta Bukti Diverifikasi

Dugaan Kriminal Seret Atribut Maxim Timika, Perusahaan Minta Bukti Diverifikasi

17 Oktober 2026
Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

17 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    629 shares
    Bagikan 252 Tweet 157
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    808 shares
    Bagikan 323 Tweet 202
  • Sem Bukaleng Apresiasi Perhatian Pemkab Mimika pada Adat Amungme

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

BPJS Kesehatan Jayapura Implementasikan Program PESIAR, Tingkatkan Pelayanan JKN di Mimika

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

Semarak HUT RI ke-79, Disdukcapil Mimika Gandeng TIFA Selenggarakan Dukcapil Festival

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

250 Kader Posyandu Wilayah Distrik Miru Ikut Tes Kompetensi Kader, Joel: Saya Bangga Kerja Sukarela Ibu-ibu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id