TIMIKA, Koranpapua.id – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai merancang penataan Bundaran Pohon Jomblo di jalan Hassanudin-Irigasi untuk mengurai potensi konflik lalu lintas sekaligus memperkuat kawasan tersebut sebagai ikon kota.
Rencana itu dibahas dalam seminar pendahuluan perencanaan Bundaran Pohon Jomblo yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika di salah satu Hotel di Timika, Selasa 1 September 2026.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika Sumitro Hamza mengatakan, perencanaan tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem sirkulasi kendaraan yang lebih teratur. Penataan diharapkan dapat meminimalkan titik konflik di persimpangan sehingga risiko kecelakaan dan kemacetan dapat ditekan.
Selain fungsi lalu lintas, pemerintah juga ingin menjadikan kawasan tersebut sebagai ruang kota yang memiliki nilai estetika.
“Perencanaan ini juga untuk menghadirkan desain kawasan yang ikonik dan memperkuat karakter visual Kabupaten Mimika,” kata Sumitro.
Menurut dia, keberadaan Pohon Jomblo tetap akan dipertahankan sebagai landmark yang memiliki nilai sejarah dan sosial bagi masyarakat. Namun, kawasan di sekitarnya akan ditata dengan infrastruktur pendukung yang lebih tertib dan representatif.
Area pusat bundaran juga direncanakan menjadi ruang terbuka hijau. Selain mempercantik kawasan, ruang hijau tersebut diharapkan berfungsi sebagai area resapan air dan membantu menjaga kualitas lingkungan di tengah meningkatnya aktivitas perkotaan.
Perencanaan itu mencakup penyusunan gambar kerja atau detail engineering design (DED), spesifikasi teknis, serta rencana anggaran biaya (RAB) sebagai dasar pembangunan fisik.
Sumitro mengatakan, pekerjaan perencanaan dilaksanakan selama tiga bulan. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada akhir Juli 2026 dan dilaksanakan oleh CV Antera.
Bukan Sekadar Penataan Lalu Lintas
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Pemkab Mimika Yohanna Paliling mengatakan, penataan Bundaran Pohon Jomblo diperlukan seiring perubahan Timika sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua Tengah.
Menurut Yohanna, pertumbuhan kawasan perkotaan diikuti peningkatan volume kendaraan dan aktivitas masyarakat. Karena itu, penataan ruang publik tidak cukup hanya mempertimbangkan aspek teknis lalu lintas, tetapi juga fungsi sosial dan estetika kota.
“Kawasan Bundaran Pohon Jomblo secara historis dan sosial telah menjadi ikon lokal. Karena itu, kawasan ini memerlukan sentuhan perencanaan modern untuk mendukung kelancaran mobilitas wilayah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kondisi eksisting kawasan tersebut masih membutuhkan standardisasi infrastruktur jalan yang lebih baik untuk mengurangi potensi konflik lalu lintas.
Penataan bundaran, kata Yohanna, diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun sistem navigasi kota yang lebih aman dan efisien bagi pengguna jalan.
Di sisi lain, pemerintah ingin penataan kawasan tersebut tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur. Ruang di sekitar bundaran juga diharapkan dapat menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Yohanna, kebutuhan ruang terbuka hijau menjadi semakin penting karena ketersediaan taman publik yang representatif di Mimika masih terbatas dibandingkan dengan pertumbuhan permukiman dan kawasan komersial.
“Perencanaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang interaksi publik yang sehat dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat estetika kota,” katanya.
Ia menambahkan, penyediaan ruang terbuka hijau juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur proporsi ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari luas wilayah kota.
Pemerintah berharap perencanaan Bundaran Pohon Jomblo dapat menghasilkan konsep penataan yang tidak hanya mengatasi persoalan lalu lintas, tetapi juga memberikan wajah baru bagi kawasan tersebut sebagai ruang publik dan ikon Kabupaten Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









