TIMIKA, Koranpapua.id– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura mengadakan kegiatan Forum Koordinasi Implementasi program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (Pesiar), Selasa 30 Juli 2024.
Melalui kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika bertujuan untuk meningkatkan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab Mimika hadir dalam kegiatan itu.
Diantaranya, Dinas Kesehatan, Bappeda, Disducapil, Dinas Sosial, kepala distrik, kepala kampung, DPMK dan PPKAD.
PESIAR sendiri merupakan program yang masuk dalam Nawacita sebagai salah satu program prioritas, selaras dengan program Sustainable Development Goals (SDGs).
Deny Jermi Eka Putra Mase, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura kepada awak media menjelaskan, PESIAR dilakukan untuk mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, khususnya untuk tingkat kampung/desa.
Dikatakan, PESIAR merupakan program baru, dimana ada kolaborasi lintas instansi antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan BPJS Kesehatan.
Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang No 24 Tahun 2024 dan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 terkait dengan Implementasi Program JKN.
Disampaikan Deny, program ini masih dalam tahap percobaan yang akan dimulai Agustus hingga Desember 2024 dengan menggandeng tiga kampung di Mimika sebagai lokus program.
“Untuk saat ini masih dalam tahapan percobaan. Di Mimika terdapat tiga kampung yaitu Nawaripi, Limau Asri Timur dan Mako Jaya,” papar Deny.
Meski demikian kedepannya tidak menutup kemungkinan akan diikutkan kampung-kampung lainnya yang mau berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, pemilihan kampung yang menjadi lokus program ini merujuk pada kampung-kampung yang menjadi representasi dari data yang dihimpun, baik dari segi potensi kampung serta jumlah masyarakat yang belum tercover JKN.
Ia menyampaikan bahwa program PESIAR terdiri dari empat tahap diantaranya:
- Petakan, melakukan pemetaan penduduk atau masyarakat kampung yang belum terlindungi JKN.Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi masyarakat yang belum mendapatkan perlindungan kesehatan dari JKN.
- Sisir, menyisir masyarakat rentan seperti masyarakat miskin, korban PHK, stunting, ibu hamil, dan kelompok lainnya yang belum masuk dalam kepesertaan JKN
- Advokasi, melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya kepesertaan JKN.Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat JKN dan mendorong mereka untuk mendaftar.
- Registrasi, memastikan warga kampung yang belum terdaftar dalam JKN menjadi peserta JKN agar tercipta desa UHC.Langkah ini melibatkan proses pendaftaran dan aktivasi kepesertaan JKN bagi masyarakat yang belum terdaftar.
Deny berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika dapat memberikan perhatian lebih terhadap program ini.
Karena menurutnya kolaborasi yang baik dengan Pemda kedepannya mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang terlindungi JKN. (Redaksi)