TIMIKA, Koranpapua.id- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika mulai melakukan pendataan warga pemilih menggunakan aplikasi E-Coklit, Kamis 27 Juni 2024.
Pada hari pertama validasi data, Pantarlih didampingi tiga Komisioner KPU Mimika melakukan pendataan di kediaman pribadi Johannes Rettob, Plt. Bupati Mimika yang terletak di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pasar Sentral.
Tiga Komisioner KPU yang ikut mendampingi petugas Partarlih yakni, Hironimus Kia Ruma (Devisi Hukum), Budiono (Devisi Data), dan FX Ama Bebe Bahy (Devisi Teknis).
Budiono, Koordinator Divisi Data KPU Mimika kepada awak media mengatakan, pengambilan data oleh petugas Pantarlih dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, dan akan berakhir pada 24 Juli 2024.
Menurutnya, awalnya KPU menginginkan agar pengambilan data dilakukan serentak, namun karena Bimtek Pantarlih untuk beberapa distrik masih berlangsung.
“Pencoklitan setelah Bimtek selesai Partarlih langsung bekerja sesuai wilayah kerjanya. Hari ini Bimtek masih berlanjut untuk Pantarlih Kwamki Narama, Wania, Iwaka dan Mimika Timur Jauh,” ungkapnya.
Budiono menjelaskan, para petugas Pantarlih yang mengambil data di lapangan telah difasilitasi dengan rompi dan kartu identitas yang dikeluarkan KPU.
Kepada warga Mimika diharapkan mendukung tugas-tugas Pantarlih dengan memberikan data diri yang benar.
“Bila ada petugas yang datang mengunakan atribut seperti yang saya sampaikan, mohon dibantu dengan memberikan data yang sebenar-benarnya,” harap Budiono.
Sementara itu, Johannes Rettob mengapresiasi upaya KPU Mimika yang telah melaksanakan tahapan validasi data melalui aplikasi E-Coklit.
Jhon mengingatkan kepada Pantarlih agar mengambil data pemilih sesuai dengan data warga di Kabupaten Mimika.
Orang nomor satu di Mimika itu juga berpesan kepada warga Mimika agar korperatif memberikan data diri yang akurat kepada Pantarlih, sehingga nanti dapat mengunakan hak pilih di Pilkada 27 November 2024.
“Jangan sampai Pantarlih saat melakukan pendataan, warga tidak diterima, dan pada saat hari pencoplosan, komplain, itu juga tidak boleh. Pendataan juga dilakukan hanya kepada mereka yang benar-benar merupakan warga setempat,” jelasnya. (Redaksi)