ADVERTISEMENT
Rabu, September 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

“Jangan sampai ada penafsiran bahwa SK yang dibagikan hari ini untuk pejabat baru. Tidak ada pengangkatan baru. Pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang lama”.

13 Mei 2026
0
133 Kepala Kampung dan Ketua Bamuskam di Mimika Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2027

Pj Sekda yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mimika, Dr. Abraham Kateyau, menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada Kepala Kampung Tunas Matoa di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2-SP5 Timika, Rabu 13 Mei 2026. (foto:Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Pj Sekda Mimika, Dr. Abraham Kateyau kepada Kepala Kampung dan Bamuskam Kampung Tunas Matoa, di Kantor DPMK Mimika, Jalan Poros SP2-SP5 Timika, Rabu 13 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Abraham Kateyau yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, dalam sambutannya menegaskan bahwa SK yang diserahkan bukan merupakan pengangkatan pejabat baru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Yang terjadi hari ini bukan pengangkatan pejabat baru. Kepala-kepala kampung dan ketua Bamuskam yang menjabat saat ini hanya diperpanjang masa jabatannya. Jadi belum ada pemilihan kepala kampung maupun ketua Bamuskam yang baru,” ujar Abraham.

Baca Juga

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

Abraham meminta masyarakat tidak salah menafsirkan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah tidak melakukan pengangkatan kepala kampung baru, sebab mekanisme pemilihan tetap menjadi hak masyarakat di masing-masing kampung.

“Jangan sampai ada penafsiran bahwa SK yang dibagikan hari ini untuk pejabat baru. Tidak ada pengangkatan baru. Pemerintah hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang lama,” katanya.

Abraham menjelaskan, masa berlaku SK perpanjangan tersebut selama dua tahun, yakni hingga Desember 2027.

Sebelum masa jabatan berakhir, pemerintah daerah akan mempersiapkan tahapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam yang direncanakan dimulai pada pertengahan 2027.

“Persiapan pemilihan kepala kampung dan ketua Bamuskam direncanakan mulai Juni atau Juli 2027, sehingga sebelum Desember 2027 proses pemilihan sudah harus berjalan,” jelasnya.

Ia juga meminta seluruh kepala kampung dan ketua Bamuskam segera kembali menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat seperti biasa, termasuk mempersiapkan proses pencairan dana kampung.

Selain itu, Abraham menekankan pentingnya koordinasi dengan kepala distrik sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di wilayah.

“Saudara-saudara bertanggung jawab kepada pemerintah melalui kepala distrik (Camat), bukan langsung kepada bupati. Karena itu komunikasi dengan kepala distrik harus terus dibangun,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Abraham turut mengungkapkan bahwa DPMK Mimika saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala kampung dan Bamuskam.

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Bupati Mimika dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala kampung mendatang.

“Tim evaluasi sementara bekerja. Hasil evaluasi itu nanti akan menjadi catatan bagi Bupati pada saat proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mimika, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/4179/SJ Tahun 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Dalam regulasi tersebut, kata Bakri, kepala kampung dan anggota Bamuskam memiliki masa jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

“Surat edaran Mendagri juga menegaskan bahwa kepala kampung yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun, terhitung 2025 hingga 2027. Ini yang menjadi dasar DPMK Mimika melakukan perpanjangan masa jabatan,” jelas Bakri.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak melakukan pemilihan kepala kampung baru pada tahun ini, melainkan hanya memperpanjang masa jabatan pejabat yang ada sambil menyiapkan tahapan pemilihan pada 2027.

Bakri juga meminta kepala distrik mulai mengalokasikan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun depan guna mendukung pelaksanaan pemilihan kepala kampung.

“Kami berharap kepala distrik dapat menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung tahun depan, termasuk pembentukan panitia pemilihan di masing-masing kampung,” tandasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

Hidupkan Kembali Penerbangan Jila–Timika, Bandara Jila Diprioritaskan Pasang Starlink

30 September 2026
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

Dua Polisi Terluka Saat Kericuhan Pengibaran Bintang Kejora di USTJ Jayapura

30 September 2026
Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

Bendera Bintang Kejora Dikibarkan di USTJ, Aksinya Terekam Video

30 September 2026
Wakil Ketua I DPRK Mimika Minta Dana Otsus Tak Berhenti pada Penyerapan Anggaran

Wakil Ketua I DPRK Mimika Minta Dana Otsus Tak Berhenti pada Penyerapan Anggaran

30 September 2026
KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

KNPB Bawa Tuntutan Konflik Papua hingga Referendum ke DPRK Mimika, Begini Respons DPRK

30 September 2026
Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

30 September 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Maikel Edwar Tewas, Irvan Patah Tangan dalam Kecelakaan di Jalan Budi Utomo Ujung Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ketua OSIS SMPN 1 Mapurujaya Ajak Siswa Hidup Sehat lewat Edukasi PHBS Dinkes Mimika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dinkes Mimika Terbitkan Edaran Kabut Asap, Perkuat Kewaspadaan ISPA

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

Ini Sejumlah Rekomendasi Rakor Enam Gubernur dan 42 Bupati Se-Tanah Papua di Timika

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Ingin Jadi ASN, Pemprov Papua Selatan Dorong Putra-Putri OAP Masuk Sekolah Kedinasan

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Komoditas Unggulan Mimika, Ratusan Kilogram Kepiting Bakau Diekspor ke Malaysia

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id