ADVERTISEMENT
Senin, Juni 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

Emanuel meminta OPD untuk tidak menunda-nunda pekerjaan yang sudah direncanakan, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan anggaran.

18 Mei 2026
0
Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

ASN Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Pusat Pemerintahan SP3, Senin 18 Mei 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika sampai memasuki bulan Mei 2026 baru mencapai 11,38 persen.

Prosentasi serapan yang dirupiahkan sebesar Rp560 miliar itu, sangat minim jika dikalkulasi dengan total APBD sebesar Rp5,6 triliun.

ADVERTISEMENT

Sementara itu masa tahun anggaran tinggal sebulan lagi akan memasuki tri wulan kedua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat kondisi itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengeksekusi program kerja yang anggaran telah dialokasikan tahun ini.

Baca Juga

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

“Saya mengingatkan kembali agar kita terus meningkatkan program-program yang sudah direncanakan untuk tahun 2026. Sampai hari ini penyerapan anggaran masih rendah mohon diperhatikan,” tegas Emanuel.

Di hadapan pejabat dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam apel gabungan, Senin 18 Mei 2026, Emanuel meminta OPD untuk tidak menunda-nunda pekerjaan yang sudah direncanakan, sehingga dapat memaksimalkan penggunaan anggaran.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menyebutkan, rendahnya penyerapan anggaran disebut terjadi karena sebagian besar proyek fisik dan belanja modal masih tertahan pada tahapan pelelangan.

Akibatnya, realisasi APBD sejauh ini lebih banyak terserap untuk belanja operasional pemerintahan.

“Yang lebih besar dalam realisasi itu adalah belanja operasional. Sementara belanja modal masih dalam proses pelelangan,” katanya.

Padahal, memasuki pertengahan triwulan kedua, percepatan realisasi anggaran dinilai penting untuk menjaga efektivitas pembangunan dan perputaran ekonomi daerah.

Namun hingga kini, sebagian proyek pemerintah belum masuk tahap kontrak kerja

Untuk diketahui, rendahnya serapan APBD disebabkan kondisi di mana pemerintah daerah belum maksimal merealisasikan target belanja program dalam satu tahun anggaran.

Akibatnya, anggaran tidak berputar secara optimal untuk menggerakan perekonomian lokal. Pasalnya dana tersebut seharusnya menjadi stimulasi pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial di wilayah Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

Pemindahan Tersangka OPM Junis Murib ke Timika Dikawal Ketat Satgas Korpasgat

8 Juni 2026
Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

Provinsi Papua Tengah Tercatat Inflasi Tertinggi Sebesar 0,52 Persen

8 Juni 2026
Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

8 Juni 2026
Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

Lemasa Ajak Dialog Selesaikan Polemik Pengelolaan Besi Bekas Freeport

8 Juni 2026
Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

8 Juni 2026
Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

Bupati Mimika Terima Laporan Oknum Pejabat Mabuk Miras di Kantor, Mengulangi Lagi Dicopot

8 Juni 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    849 shares
    Bagikan 340 Tweet 212
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Serapan APBD Mimika Minim: Wabup Emanuel Tegur Pimpinan OPD Segera Eksekusi Program Kerja

Serapan APBD Mimika Masih 11,38 Persen, Marthen Mallisa Akui Realisasi Anggaran Lambat

Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

Cegah Perang Suku: Kemendagri Dorong Penyusunan Raperdasus dan Raperdasi, Kewenangan MRP

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id