TIMIKA, Koranpapua.id– Polres Mimika seriusi memproses hukum laporan pengerusakan kantor dan pengancaman terhadap sopir taksi online maxim di Timika.
Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika mengatakan, kasus pengerusakan dan pengancaman yang melibatkan oknum sopir rental itu, akan terus diproses sesuai dengan atensi pimpinan kepolisian.
“Atensi pimpinan bahwa upaya hukum tetap kita lakukan, karena pada dasarnya, tidak ada yang kebal hukum,” ujar Fajar.
Fajar kepada awak media usai melakukan rekonstruksi kasus penemuan mayat di Gedung Perpustakaan, Rabu 5 Juni 2024 mengatakan, sampai saat ini polisi telah memeriksa 10 orang saksi.
Saksi yang diperiksa merupakan oknum sopir rental sesuai dengan yang dilaporkan pihak manajemen maxim.
Meski polisi belum menetapkan tersangka dari kasus ini, namun dua orang diantaranya sudah dikenakan wajib lapor.
“Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, tetapi dua orang wajib lapor dari sepuluh orang yang diperiksa,” ungkap Fajar.
Fajar menegaskan upaya hukum tetap dilakukan sebagai efek jera, selama laporan kasus tersebut belum dicabut pihak maxim.
“Kita terus melakukan proses hukum, karena selama ini juga pihak Maxim sendiri belum mencabut laporan,” tutup Fajar. (Redaksi)