TIMIKA, Koranpapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah (DPR PPT) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mensepakati membuka kembali rute pelayanan kapal perintis ke Pelabuhan Sipu-Sipu di Distrik Jila.
Kesepakatan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 5 Mei 2026.
Dalam hearing itu, dihadiri NR Gobay, Wakil Ketua IV DPR PPT, Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Hadir juga Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jeremias Rontini, pimpinan OPD terkait, serta perwakilan PT Freeport Indonesia (PTFI).
John NR Gobai dalam kesempatan itu menegaskan bahwa hearing tidak sekadar forum diskusi, tetapi harus menghasilkan langkah konkret.
Ia menyoroti pentingnya trayek kapal perintis ke Jita yang selama ini menjadi akses utama masyarakat di wilayah Jita dan Agimuga.
Menurut John Gobai, status trayek dalam skema Public Service Obligation (PSO) perlu dipertahankan agar masyarakat tetap memperoleh layanan transportasi dengan biaya terjangkau.
“Trayek ini sangat membantu masyarakat karena menekan biaya transportasi dan membuka akses wilayah yang selama ini terisolasi,” ujarnya.
DPR PPT juga mendorong sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pihak swasta, termasuk PTFI, guna menjamin keberlanjutan layanan tersebut.
Selain transportasi, forum juga membahas pengelolaan tailing. John Gobai menilai pengelolaan tailing dapat menjadi peluang ekonomi jika melibatkan masyarakat lokal Mimika dengan dukungan regulasi dari pemerintah provinsi.
Sementara itu, Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan dukungan terhadap pembukaan kembali akses ke Distrik Jita.
Namun, ia menekankan perlunya kejelasan status dan tata kelola Pelabuhan Sipu-Sipu sebelum operasional berjalan optimal.
Bupati menyebut beberapa hal yang perlu dipastikan. Di antaranya kewenangan pengelolaan pelabuhan, kategori pelabuhan, serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan manajemen operasional.
Selain itu, kendala teknis berupa pendangkalan alur sungai juga menjadi perhatian.
“Secara prinsip kami mendukung, tetapi pengelolaan pelabuhan harus jelas dan profesional. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas,” kata Bupati.
Adapun hasil kesepakatan dalam hearing tersebut meliputi:
- Pelayanan kapal perintis ke Pelabuhan Sipu-Sipu dibuka kembali.
- Penyelesaian persoalan regulasi, mencakup kewenangan pengelolaan, aspek keselamatan, dan dukungan anggaran pemerintah.
- Penanganan persoalan teknis, termasuk pengerukan alur pelayaran.
- Pembahasan teknis lanjutan bersama manajemen PT Freeport Indonesia.
- Penyelesaian proses penyerahan aset dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Tengah.
- Keterlibatan perusahaan lokal dalam pemanfaatan tailing akan diagendakan tersendiri. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










