ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Kejelasan tersebut penting untuk menjaga legitimasi pemerintahan kampung sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

5 Mei 2026
0
Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Ratusan kepala Kampung di Mimika menghadiri agenda penyerahan SK perpanjang masa jabatan namun dibatalkan pada 6 November 2025 lalu. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id-Sebanyak 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, masih menjalankan tugas meski masa jabatan mereka telah berakhir sejak Desember 2025.

Hingga awal Mei 2026, pemerintah daerah belum mengumumkan hasil evaluasi yang menjadi dasar perpanjangan atau pergantian jabatan.

ADVERTISEMENT

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan para kepala kampung tetap diminta bekerja seperti biasa sambil menunggu proses penilaian rampung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman sementara dalam waktu dekat.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

“Evaluasi tetap berjalan. Nanti pada waktunya akan disampaikan hasilnya,” ujar Bupati Johannes, Selasa 5 Mei 2026.

Seperti diketahui, Pemkab Mimika sebelumnya telah membentuk tim evaluasi pada 12 Maret 2026 yang terdiri dari unsur teknis dan panitia penilai.

Tim ini bertugas mengkaji kinerja kepala kampung dari berbagai aspek, termasuk tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Namun, lebih dari sebulan sejak tim mulai bekerja, belum ada kejelasan mengenai capaian evaluasi maupun tenggat waktu penyelesaiannya.

Kondisi ini memunculkan ketidakpastian, terutama terkait legitimasi jabatan dan kesinambungan pemerintahan di tingkat kampung.

Di tengah revisi Undang-Undang Desa yang memungkinkan perpanjangan masa jabatan, Pemkab Mimika memilih pendekatan selektif berbasis evaluasi.

Hasil penilaian akan menjadi dasar utama sebelum keputusan diambil. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan proses evaluasi disertai kepastian tenggat waktu.

Kejelasan tersebut penting untuk menjaga legitimasi pemerintahan kampung sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pemkab Mimika Prioritaskan Konektivitas Wilayah: Hubungkan Pusat Pertumbuhan, Soroti  Limbah Tailing 200.000 Ton Per Hari

Pemkab Mimika Prioritaskan Konektivitas Wilayah: Hubungkan Pusat Pertumbuhan, Soroti  Limbah Tailing 200.000 Ton Per Hari

Putra Kamoro Abraham Kateyau Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti Jakarta

Putra Kamoro Abraham Kateyau Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trisakti Jakarta

Jadikan Motor Ekonomi Bermartabat, Gubernur Meki Pastikan Tutup Tambang Ilegal di Papua Tengah

Jadikan Motor Ekonomi Bermartabat, Gubernur Meki Pastikan Tutup Tambang Ilegal di Papua Tengah

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id