ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan”.

5 Mei 2026
0
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Polsek Mimika Baru serahkan dua tersangka, Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Bougenville, kepada Kejaksaan Negeri Mimika pada Senin, 4 Mei 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha telah menyerahkan dua tersangka, yakni WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 4 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca Juga

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Ipda Teguh.

Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.

“Pada saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Ipda Teguh, Selasa 5 Mei 2026.

Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 mengakibatkan korban Fajar mengalami luka berat berupa pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.

Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade, Marchelino dan Samsul, mengalami kerugian materiil setelah harta benda mereka dirampas pelaku. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

Uskup Timika Ingatkan Lindungi Tanah Adat dan Waspada Kejahatan Digital  

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Yon Parako 466 Pasgat dan Satgas ODC Ringkus Wadanyon HSSBI Kodap XVI di Yahukimo

21 Mei 2026
Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

Pesparawi Nasional XIV di Manokwari Diproyeksi Dihadiri 10 Ribu Peserta

21 Mei 2026
Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

21 Mei 2026
148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

21 Mei 2026
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

21 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id