TIMIKA, Koranpapua.id– Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) yang terjadi di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, kini memasuki tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).
Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha telah menyerahkan dua tersangka, yakni WBMT alias Messi (18) dan AT alias Shui (19), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 4 Mei 2026.
Dalam tahap II ini, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lengkap dengan TNKB, satu lembar kwitansi, serta satu dus ponsel merek Poco M6.
Barang bukti dan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Meddlyn Elisabeth Magniagasi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Salah satu pelaku, AT, merupakan residivis kasus penganiayaan dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” ujar Ipda Teguh.
Ia juga menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan persiapan sebelum melancarkan aksinya.
“Pada saat kejadian, tersangka telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam, mengingat situasi saat itu bertepatan dengan adanya tawuran antar kelompok di area SD Koperapoka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk edukasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan,” kata Ipda Teguh, Selasa 5 Mei 2026.
Seperti diketahui, peristiwa yang terjadi pada 28 Januari 2026 mengakibatkan korban Fajar mengalami luka berat berupa pergelangan tangan putus akibat sabetan senjata tajam.
Sementara tiga korban lainnya, yakni Ade, Marchelino dan Samsul, mengalami kerugian materiil setelah harta benda mereka dirampas pelaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










