TIMIKA, Koranpapua.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan pakaian dinas Korpri.
Khusus untuk mereka yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu memperhatikan instruksi yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.
Aturan ini juga menjadi perhatian pimpinan daerah untuk menyampaikan informasi kepada PPPK, karena ada sanksi yang dijatuhkan jika PPPK tidak mematuhi aturan ini.
Berikut dilansir koranpapua.id dari sejumlah sumber terkait aturan terkait penggunaan seragam dinas Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan Kemendagri.
Aturan penggunaan pakaian seragam dinas (batik) Korpri di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pakaian seragam batik Korpri digunakan saat:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI.
- Tanggal 17 setiap bulan.
- Upacara hari besar nasional.
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Dijelaskan dalam ayat 4 pasal ini, bahwa apabila tanggal 17 (tujuh belas) bertepatan pada hari Senin, penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilengkapi dengan mengenakan peci nasional.
Selain itu, yang perlu diperhatikan PPPK adalah pakaian dinas harian atau PDH.
Dalam Pasal 13 Permendagri tersebut, dijelaskan bahwa PDH PPPK terdiri atas:
- PDH kemeja putih, celana/rok hitam yang digunakan pada hari Senin sampai Rabu.
- PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jumat.
Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda ketika menggunakan pakaian dinas tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Permendagri ini?
Mengacu pada pasal 26, Permendagri Nomor 11 tahun 2020 tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran lisan paling banyak tiga kali oleh atasan langsung.
- Teguran tertulis paling banyak dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian peraturan tentang penggunaan pakaian dinas Korpri bagi PPPK Daerah. (Redaksi)