TIMIKA, Koranpapua.id- Duta Besar Selandia Baru, Kevin Jeffry Burnet bertemu Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri untuk membahas rencana pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Merhtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus kogoya, Rabu 7 Februari 2024.
Dalam pertemuan tersebut Kapolda didampingi Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Faizal Ramadhani bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua dan pejabat utama Ops Damai Cartenz-2024.
Dubes Kevin Burnett dalam pertemuan itu menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Polda Papua dan Satgas Operasi Damai Cartenz, atas upaya keras yang telah dilakukan dalam rangka membebaskan pilot Philip Mark Merhtens.
Ia juga memberikan ucapan belasungkawa untuk anggota Polri yang gugur dalam tugas di Papua dan menegaskan bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI.
“Kami hanya akan berkomunikasi dengan pejabat negara yang berkompeten di Indonesia terkait pembebasan pilot Philip,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, menyampaikan berbagai langkah yang telah diambil untuk membebaskan pilot.
Fakhiri akan terus berupaya secara maksimal untuk mendapatkan hasil yang baik di waktu yang akan datang.
Ka Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Faizal Ramadhani pada kesempatan tersebut menyampaikan, Polri telah membentuk Operasi Damai Cartenz untuk melakukan penanganan terhadap kelompok separatis yang ada di wilayah hukum Polda Papua dan pasca kejadian penyanderaan Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Methrtens.
Polri juga membentuk operasi khusus pembebasan Sandera dengan sandi ‘OPS PARO’.
Pada kesempatan yang sama, Kasatgas Humas ODC-2024, AKBP Bayu Suseno mengatakan, Polri melalui Polda Papua dan Ops Damai Cartenz-2024 tetap membangun komunikasi dengan pihak Dubes Selandia Baru dalam upaya untuk membebaskan Pilot Susi Air dari penyanderaan tersebut.
Pertemuan tersebut mencerminkan upaya bersama antara Indonesia dan Selandia Baru dalam menangani situasi penyanderaan dan memastikan keselamatan pilot Philip Mark Merhtens. (Redaksi)