TIMIKA, Koranpapua.id- Sampai dengan tanggal 29 Januari 2024 Panitia Pengawas (Panwas) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 17 distrik yang ada di Kabupaten Mimika belum dilantik.
Sementara sisa waktu pelaksanaan pesta demokrasi serentak pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD RI tinggal 16 hari lagi.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 menyebutkan Panwas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari sesudah hari pemungutan suara dilaksanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo kepada Koranpapau.id, Minggu 28 Januari beralasan belum dilantiknya Panwas TPS di 17 distrik, dikarenakan pihaknya belum menerima transferan dana yang dialokasikan melalui pos APBN.
Menurutnya, dari 18 distrik di Mimika, baru Pengawas TPS Distrik Tembagapura yang sudah dilantik. “Untuk Kabupaten Mimika terdapat 955 TPS tersebar di 18 distrik. Namun Pengawas yang dilantik baru Tembagapura,”jelasnya.
Frans mengakui jika dilihat dari tahapan Pemilu, waktu pelantikan pengawas TPS sudah melewati waktu. Meski demikian dirinya telah menyurati Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk meminta perpanjangan waktu.
Oleh Bawaslu provinsi telah memberikan perpanjangan batas akhir pelantikan sampai tanggal 30 Januari 2024. “Petugasnya sudah ada. Jadi semua dilantik pada 30 Januari 2024 oleh masing-masing Bawaslu tingkat distrik. Mudahan Senin 29 Januari dananya sudah masuk,”tandas Frans.
Panwas TPS ini direkrut melalui Panitia Distrik (Pandis). Mereka dilantik oleh Ketua Bawaslu Distrik yang dihadiri Bawaslu Kabupaten untuk menyaksikan.
Sementara menyinggung mengenai adanya keterlibatan anak-anak dalam kampanye terbuka oleh Partai Politik, Frans mengatakan secara aturan dilarang.
Namun berdasarkan kondisi di lapangan banyak anak yang ikut bersama orangtuanya saat kampanye.
“Kadang orangtuanya pergi pasti anaknya mau ikut. Itu yang menjadi dilema. Secara aturan Bawaslu sudah sampaikan himbauan kepada Partai Politik. Tapi untuk mengatasi sedikit sulit karena banyak orang,” paparnya.
Selain surat himbauan, kata Frans kepada Parpol yang sudah melakukan kampanye sejak hari pertama Bawaslu telah memberikan surat teguran.
Kemudian banyaknya baliho atau spanduk Caleg yang sudah tumbang, rusak dibiarkan begitu saja maupun memasang di depan fasilitas publik, Frans menegaskan Bawaslu akan kembali melakukan menertibkan.
“Kami rencana mau tertibkan kembali. Tapi karena masih sibuk sehingga belum,” katanya. (Redaksi)