TIMIKA, Koranpapua.id- Tokoh agama di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penggerak Penguatan Moderasi Keagamaan.
Kegiatan yang digagas Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Papua bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Mimika.
Diklat yang berlangsung di salah satu hotel di Timika berlangsung selama lima hari terhitung sejak Senin 29 Januari sampai Jumat 2 Februari 2024.
Prof. DR. H. Idrus Alhamid, S.Ag., M.Si, Instruktur Nasional Moderasi Beragama di Tanah Papua menjelaskan, peserta dalam Diklat ini terdiri dari tokoh agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konfucu.
Idrus mengatakan, tujuan dilaksanakan Diklat ini untuk memberikan arahan serta gambaran tentang konsep moderasi keagamaan.
Basis dari kegiatan tersebut akan menjadi sebuah program Kementerian Agama melalui Balai Diklat Tanah Papua, untuk memberikan pemahaman bahwa Indonesia ini sebuah negara yang majemuk.
Kemajemukan ini mengakibatkan para leluhur pendiri bangsa telah bersepakat bahwa meskipun berbeda-beda suku, bahasa, agama, adat istiadat maupun warna kulit tetapi tetap satu dalam bingkai NKRI.
“Kita berbeda dalam keyakinan. Tidak berarti menghakimi orang lain yang berbeda dengan bermusuhan,”ujarnya.
Menurutnya, sesungguhnya musuh itu adalah orang luar yang datang di atas kapal besar yang namanya Indonesia dan membawa pemahaman yang berbeda dengan Indonesia.
Pemahaman berupa aliran yang dibawah mereka tidak mampu beradaptasi dengan bangsa yang sudah berdiri mandiri diatas kaki sendiri di NKRI yang kita cintai ini.
Kepada Koranpapua.id di sela-sela Diklat, Prof Idrus menuturkan, sudah menjadi hal biasa hidup dalam satu rumah dengan perbedaan. Pergi berangkat sekolah bersama dalam perbedaan tanpa dipersoalkan.
“Bahwa dia muslim, saya Kristen, saya Katolik dia Hindu, Budha atau Konfucu. Bagi kami di Timur Indonesia perbedaan itu sesuatu yang biasa,” tegasnya.
Berbicara soal moderasi keagamaan, untuk Indonesia Timur sudah diterapkan sehingga sudah menjadi hal yang biasa.
“Artinya kalau kita berkelahi itu masuk rana kriminal. Kriminal itulah yang dibilang bahwa orang satu kampung bisa datang usir kita, bukan polisi. Kalau polisi sudah datang tangkap berarti masuk kejahatan kriminal yang tidak bisa ditolerir oleh adat,” jelasnya.
Untuk itu, katanya pemahaman para penyuluh agama, pendeta dan ustad bahwa agama itu sebuah nilai yang datang dari Tuhan bersifat absolusitas. Artinya, menjadi satu-satunya solusi bagi identitas setiap orang.
“Jadi kalau orang mengatakan bahwa firman Tuhan. Ada Korintus 17:3 yang mengatakan janganlah kalian merusak kabah Allah. Pertanyaan kita itu yang di lapangan berdiri mabuk-mabuk, itu tahu tidak firman Tuhan itu? Justru banyak yang melanggar,”contohnya.
Ditegaskan, dengan adanya moderasi keagamaan sesungguhnya mau menunjukan bahwa Kementerian Agama kedepannya sangat serius untuk menjadikan agama sebagai lokomotif bagaimana negara ini mengusung kebhinekaan.
“Pada saat orang bilang basis negara itu rujukannya undang-undang. Kalau basisnya agama rujukannya firman Tuhan,”pungkasnya.
Semua pewarta wahyu yang ada di Tanah Papua merupakan orang yang ditugaskan untuk mengambil tanggung jawab sebagai pewarta wahyu, tujuannya menciptakan Papua Tanah Damai.
Sebagai pewarta wahyu Tuhan, tidak mengijinkan orang masuk dengan membawa aliran-aliran sesat yang mengacaukan Tanah Papua.
Ia berharap output dari Diklat ini para tokoh agama kedepan menjadi lokomotif perubahan, bukan pembawa problem dalam desain cara pandang.
Bahwa berbeda itu merupakan maksud Tuhan, dengan perbedaan itu Tuhan akan berkarya. “Kita tidak bisa mengatakan perbedaan itu sebuah penghinaan. Tuhan bisa saja menciptakan semua manusia mukanya sama, malah itu yang membuat masalah. Tapi justru Tuhan itu adil membuat tidak sama satu sama lain sehingga kita berbeda,” katanya. (Redaksi)