TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mencatat realisasi secara keseluruhan APBD Mimika tahun 2023 sebesar Rp5,7 trilun.
Besaran ini mengalami kekurangan Rp218 miliar atau diprosentasikan hanya 96,31 persen dari target sebesar Rp5,9 triliun.
Demikian disampaikan Dwi Cholifah Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.
Yulianus menyebutkan sumber APBD Mimika ini terdiri dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1.705.283.269.799, pajak daerah sebesar Rp.259.117.472.698.000, pajak hotel sebesar Rp11.936.633.503.00.
Pendapatan lainnya yakni, pajak losmen Rp136.988.500.00. Pajak restoran dan sejenisnya sebesar Rp18. 142.241.649.00, pajak rumah makan dan sejenisnya sebesar Rp3.147.842.108.00, pajak kafetaria dan sejenisnya Rp4.075.823.147.
Termasuk pajak jasa boga atau catering dan sejenisnya Rp68.650.311.261, pajak diskotik, karoke, club malam dan sejenisnya Rp1.580.088.699, pajak permainan biliar dan bowling sebesar Rp15.550.264.
Berikut pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan Rp1.014.219.952, pajak panti pijat, refleksi, mandi uap atau spa dan pusat kebugaran (fitnes center) Rp356.295.834, pajak pertandingan olahraga Rp331.257.477.
Pajak reklame Rp2.508.395.906, pajak reklame kain Rp527.530.389, pajak reklame atau stiker Rp224.713.548, pajak reklame selebaran Rp22.784.750, pajak reklame berjalan Rp114.420,000.
Pajak reklame udara Rp3.900,000, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri Rp28.828.545.011, pajak penerangan jalan PLN Rp12.552.925.511, pajak penerangan jalan non PLN (IUPK) PT FI Rp16.275.619.500, pajak parkir Rp810.166.866, pajak air tanah Rp179.336.266,00, pajak air tanah (IUPK) PTFI Rp6.456.807.940.
Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan (kontraktor) Rp6.641.802.833, pajak mineral bukan logam dan batuan (IUPK) PTFI Rp10.755.000.000, pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Rp12. 829.455.070.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (IUPK) PTFI Rp53.013.104.728, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan-Pemberian Hak Baru Rp26.714.256.999.
Ia menjelaskan penerimaan pajak daerah melampaui target Rp259.117.472.698 dari Rp257.350.000.000 atau 100,69 persen.
“Jadi ini yang menjadi tugas pokok kami Bapenda. Penerimaannya terlampaui sedikit. Selisih lebihnya Rp1,7 miliar,” kata Yulianus.
Yulianus mengakui dari sekian banyak pajak ada beberapa item pajak yang belum mencapai target namun ada yang melampaui, sehingga bisa saling menutupi.
Dengan demikian secara keseluruhan apa yang menjadi total pajak daerah yang harus dikerjakan Bapenda bisa tercapai.
Yulianus menyebutkan pajak yang tidak mencapai target adalah hiburan. Ditargetkan Rp3,8 miliar hanya terealisasi Rp3,2 miliar. Salah satu kendalanya karena minim atau sepinya pengunjung meskipun pengelolanya membuka sudah maksimal.
Selain pajak hiburan, ada pajak mineral, logam bukan batuan yang belum mencapai target. Ini dipengaruhi masih banyak kegiatan yang belum selesai di OPD-OPD sehingga pajaknya belum masuk.
“Masih banyak pajak kegiatan pemerintah yang belum dibayarkan Desember 2023. Tapi nanti akan masuk pada Januari ini,” katanya.
Sementara pajak yang mencapai target bahkan lebih sampai 104 persen yakni PBB-P2 dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan BPHTB-Pemberian hak baru.
Realisasi pendapatan Mimika tahun 2023 mencapai Rp5,7 triliun mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp5,2 triliun. (Redaksi)