ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

16 Januari 2024
0
Tiga Tahun Tunggak Pajak, Bapenda Tutup Usaha Kuliner di Jalan Cenderawasih

Yulianus Amba, Sekretaris Bapenda Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Meski demikian masih terdapat sejumlah pelaku usaha ‘nakal’ yang tidak membayar pajak kepada daerah dalam waktu yang cukup lama.

ADVERTISEMENT

Salah satunya Flora, pelaku usaha kategori restauran yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, SP2. Meski usahanya terbilang cukup ramai dikunjungi penikmat kuliner, namun selama tiga tahun tidak membayar kewajibannya kepada daerah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tunggakan pajaknya besar. Karena tidak pernah membayar terpaksa tempat usahanya ditutup sementara,”ujar Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

Menurutnya, penutupan tersebut sebagai salah satu langkah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Bapenda dan Satpol PP didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas menutup tempat usaha tersebut, karena pengelolanya melanggar kesepakatan bahwa akan membayar tunggakan pajak.

Meski demikian, Yulianus tidak mengingat secara pasti berapa besar tunggakan pajaknya.

“Tidak mau bayar dengan berbagai macam alasan. Kita sudah lakukan penagihan tidak mau bayar. Kami kasih teguran malah tidak menghiraukan. Kami suruh buat surat pernyataan pembayaran mereka buat, tapi memang mereka tidak mau bayar,” jelasnya.

Penutupan sementara ini sebagai tindakan terakhir Bapenda. Namun sebelum penutupan, katanya, sudah melakukan uji petik lapangan dengan menempatkan petugas Bapenda dari awal jam buka hingga tutup.

Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak omsetnya dalam sehari baru dikali sekian hari untuk diambil rata-rata pemasukannya.

Yulianus mengatakan berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.

Persoalan ini Bapenda serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Ia menambahkan tanggal pembayaran pajak sistek bulan berjalan.

Misalnya untuk Januari ini mulai bayar 1-5 Februari 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut dikenakan sanksi administrasi denda 2 persen.

Namun sesuai aturan baru di tahun 2024 ini, sanksinya tidak lagi dengan perhitungan persentasi tetapi langsung menentukan angka rupiahnya.

“Sejauh ini memang ada pelaku usaha yang kena denda karena terlambat bayar. Alasannya uang yang ada dipakai lagi untuk modal. Tapi mereka baru bayar lagi,” katanya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

1 Mei 2026
Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

1 Mei 2026
Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

1 Mei 2026
Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Pertamina Masih Pertahankan Harga BBM Per 1 Mei 2026, Ini Daftar Harganya

1 Mei 2026
Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

1 Mei 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Usulkan Penambahan 175 Kuota Beasiswa Afirmasi ke Kemendiktisaintek

1 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Pj Gubernur Ribka Haluk Apresiasi OMTOB Berhasil Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Infrastruktur Mimika

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Papua Tengah Fokus Realisasikan Empat Program Prioritas

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Fraksi PDI P Soroti RAPBD Mimika 2024, Tidak Berpihak Rakyat Terkesan Menguntungkan Sekelompok Orang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id