TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.
Meski demikian masih terdapat sejumlah pelaku usaha ‘nakal’ yang tidak membayar pajak kepada daerah dalam waktu yang cukup lama.
Salah satunya Flora, pelaku usaha kategori restauran yang berlokasi di Jalan Cenderawasih, SP2. Meski usahanya terbilang cukup ramai dikunjungi penikmat kuliner, namun selama tiga tahun tidak membayar kewajibannya kepada daerah.
“Tunggakan pajaknya besar. Karena tidak pernah membayar terpaksa tempat usahanya ditutup sementara,”ujar Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Sekretaris Bapenda Mimika Yulianus Amba kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.
Menurutnya, penutupan tersebut sebagai salah satu langkah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Bapenda dan Satpol PP didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian mengambil langkah tegas menutup tempat usaha tersebut, karena pengelolanya melanggar kesepakatan bahwa akan membayar tunggakan pajak.
Meski demikian, Yulianus tidak mengingat secara pasti berapa besar tunggakan pajaknya.
“Tidak mau bayar dengan berbagai macam alasan. Kita sudah lakukan penagihan tidak mau bayar. Kami kasih teguran malah tidak menghiraukan. Kami suruh buat surat pernyataan pembayaran mereka buat, tapi memang mereka tidak mau bayar,” jelasnya.
Penutupan sementara ini sebagai tindakan terakhir Bapenda. Namun sebelum penutupan, katanya, sudah melakukan uji petik lapangan dengan menempatkan petugas Bapenda dari awal jam buka hingga tutup.
Tujuannya untuk mengetahui berapa banyak omsetnya dalam sehari baru dikali sekian hari untuk diambil rata-rata pemasukannya.
Yulianus mengatakan berdasarkan Perda sanksi bagi pelaku usaha yang tidak membayar tunggakan pajaknya bisa dikenakan hukuman penahanan hampir dua tahun.
Persoalan ini Bapenda serahkan kepada Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Ia menambahkan tanggal pembayaran pajak sistek bulan berjalan.
Misalnya untuk Januari ini mulai bayar 1-5 Februari 2024. Apabila lewat dari tanggal tersebut dikenakan sanksi administrasi denda 2 persen.
Namun sesuai aturan baru di tahun 2024 ini, sanksinya tidak lagi dengan perhitungan persentasi tetapi langsung menentukan angka rupiahnya.
“Sejauh ini memang ada pelaku usaha yang kena denda karena terlambat bayar. Alasannya uang yang ada dipakai lagi untuk modal. Tapi mereka baru bayar lagi,” katanya. (Redaksi)