ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kesehatan

Cegah Rabies Masuk Timika, Tiga Instansi Pemerintah Hasilkan Empat Poin Kesepakatan

Di hadapan pecinta hewan kesayangan anjing dan kucing, Reynold berpesan ketika menerima laporan bahwa ada warga yang digigit anjing, Dinas Kesehatan langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

9 Oktober 2023
0
Cegah Rabies Masuk Timika, Tiga Instansi Pemerintah Hasilkan Empat Poin Kesepakatan

Sabelina Fitriani, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan dan Ferdi, Kepala Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian Mimika tandatangan kesepakatan Mimika Bebas Hewan Pembawa Rabies, Sabtu 7 Oktober 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Tingginya penyebaran Rabies yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia mendorong tiga instansi pemerintah melakukan upaya pencegahan agar rabies tidak masuk ke wilayah Kabupaten Mimika.

Bertempat di Kampung Minabua, SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, ketiga instansi berkomitmen, bersinergi dan mendeklarasi agar Mimika terbebas dari hewan pembawa rabies.

ADVERTISEMENT

Tiga instansi ini yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Mimika dan Kantor Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian Kelas 1 Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komitmen bersama Mimika Bebas Rabies dideklarasikan bertepatan dengan pelaksanaan vaksinasi masal rabies hewan peliharaan kesayangan anjing dan kucing di halaman Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan pada Sabtu 7 Oktober 2023.

Baca Juga

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Deklarasi yang dilaksanakan sehari sebelum HUT ke 27 Kabupaten Mimika, ditandatangani oleh drh. Sabelina Fitriani, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Reynold Ubra, Kepala Dinas Kesehatan Mimika dan Ferdi, Kepala Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian Kelas 1 Timika.

Berikut empat poin kesepakatan yang dibacakan dalam deklarasi:

  1. Ketiga instansi akan saling bersinergi dalam rangka mengupayakan Kabupaten Mimika tetap bebas penyakit rabies.
  2. Karantina Pertanian sebagai penjaga pintu masuk akan terus berupaya mencegah masuknya Hewan Pembawa Rabies (HPR) ke Kabupaten Mimika.
  3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan tupoksinya secara rutin melaksanakan pemantauan Hewan Pembawa Rabies (HPR) di Kabupaten Mimika.
  4. Dinas Kesehatan sebagai pelayan masyarakat di sektor kesehatan untuk melaksanakan pencatatan kasus gigitan HPR. Dalam hal ini laporan pencatatan kasus gigitan HPR untuk ditindak lanjuti oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan monitoring lapangan.

Ferdi, Kepala Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian  dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah mencanangkan komitmen bersama dalam mengupayakan wilayah Mimika bebas rabies.

Ferdi menjelaskan tugas Stasiun Karantina Pertanian akan melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Mimika seperti, Pelabuhan Pomako dan Bandara Mozes Kilangin.

Penjagaan ini bertujuan mengawasi hewan maupun tumbuhan yang dibawa keluar maupun dibawa masuk ke Timika.

“Jadi tugas kami sejalan dengan deklarasi ini menjaga wilayah Papua bebas rabies. Dengan demikian tugas kami menjaga agar tidak ada rabies yang dibawa masuk di Timika,” katanya.

Sampai saat ini Stasiun Karantina Hewan, Tumbuhan dan Pertanian masih melarang masyarakat membawa masuk HPR seperti anjing, kucing dan kera ke Timika.

Ferdi meminta bantuan media dan masyarakat untuk mensosialisasikan larangan ini secara luas kepada masyarakat supaya daerah ini tetap bebas dari rabies.

Di tempat yang sama, Reynold Ubra dalam sambutan menjelaskan kegiatan vaksinasi masal rabies terhadap hewan peliharaan kesayangan untuk menyambut HUT ke 27 Kabupaten Mimika.

Kabupaten Mimika dengan beragam dinamika perkembangannya sebagai kota jasa dan industri, sesuai dengan program jangka panjang 25 tahun(2005- 2025) dan memasuki program jangka panjang kedua 2025-2045.

Reynold juga menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini merupakan gambaran ekosistem. Artinya ada manusia, hewan, tumbuhan serta lingkungan.

“Kalau kita jaga lingkungan maka lingkungan juga jaga kita. Kalau kita jaga hewan maka hewan juga menjaga kita,” katanya.

Di hadapan masyarakat pecinta hewan kesayangan anjing dan kucing, Reynold berpesan ketika menerima laporan bahwa ada warga yang digigit anjing, Dinas Kesehatan langsung berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Ini menunjukan dalam satu ekosistem, manusia tergantung pada lingkungan dan tumbuhan. Begitu juga dengan hewan bergantung pada lingkungan.

“Kementerian Kesehatan sampai di Dinas Kesehatan ada satu seksi yang bertugas memantau hewan penularan penyakit ke manusia, salah satunya rabies.

Apa yang dilakukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebuah langkah positif bukan preventif melainkan prehentif,”ujar Reynol.

Ia bersyukur atas hasil pemantauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Stasiun Pertanian bahwa Mimika masih bebas rabies. Tetapi manusia terus bergerak dari luar masuk Timika tanpa disadari membawa penyakit.

Hal inilah yang terus dilakukan pemantauan di setiap pintu masuk Bandara maupun pelabuhan oleh petugas Stasiun Karantina dan Kesehatan Pelabuhan.

Salah satu contoh pada saat Covid-19 pengawasan keluar masuk orang diperketat. Dengan demikian menguntungkan masyarakat Mimika sebagai penerima manfaat.

“Ketika hewan peliharaan kita dirawat dengan baik, divaksinasi serta diberi vitamin maka Mimika bisa bebas rabies,” pesan Reynol.

Sementara itu, drh. Sabelina Fitriani menjelaskan deklarasi Mimika bebas rabies dengan dasar hukumnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang larangan hewan pembawa rabies.

Serta Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Nomor 4 Tahun 2006, tentang melarang membawa masuk hewan pembawa rabies dari luar masuk Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

Di Tengah Keterbatasan: Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis di Distrik Manggelum

6 Maret 2026
Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

6 Maret 2026
Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

Dihantam Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, KM Jaya Baru Dilaporkan Tenggelam di Muara Poumako

6 Maret 2026
Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

Musrenbang Distrik Jita Hasilkan 129 Usulan Program Pembangunan untuk RKPD 2027

6 Maret 2026
Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

6 Maret 2026
Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

Kementerian ESDM Tawarkan Eksplorasi 10 Blok Migas, Termasuk yang di Papua

6 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    716 shares
    Bagikan 286 Tweet 179
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Dua Tahun Ditetapkan, Perdasus Penyelamatan dan Pengelolaan Danau Tidak Diterapkan

Delapan Perdasi dan Perdasus yang Ditetapkan DPR Papua Belum Dijalankan Pemerintah Provinsi  

Tekan Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan Programkan Pasar Murah Dua Kali Sepekan

Bangun Rumah Produksi Sagu di Iwaka dan Mapurujaya, Dinas Ketahanan Pangan Gelontorkan Rp1,3 Miliar

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Menyisir Lokasi Penyergapan KKB, Satgas Operasi Damai Cartenz Temukan Satu Pucuk Pistol dan Puluhan Amunisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id