ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak mewajibkan penyelenggara mendatangkan pihak RSJ

26 April 2023
0
Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menegaskan tidak melakukan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mimika terkait dengan pemeriksaan kesehatan jiwa Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

“Belakangan kami mendengar katanya KPU Mimika membangun kerjasama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura Jayapura. IDI Mimika menyebutkan bahwa ditunjuk oleh KPU untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Itu sebenarnya yang keliru. KPU Mimika Tidak pernah menunjuk IDI Mimika untuk bekerjasama dengan pihak RSJ,” tegas Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Mimika kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Rabu 26 April 2023.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan KPU Mimika mempunyai rekaman video dan foto dokumentasi. KPU tidak bisa menunjuk IDI karena tidak mempunyai kepastian hukum.
Parpol katanya harus paham apa yang dimaksudkan dengan kepastian hukum, harus mempunyai dasar yang kuat dan pasti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kita tidak bisa berandai-andai. Contoh ada Parpol yang menantang penyelenggara kenapa tidak datangkan dokter ke Timika? Karena memang tidak ada ketentuan yang mengatur tentang hal ini,” paparnya.

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Kemudian berkembang Parpol membandingkan dengan penyelenggaraan Tahun 2018 dengan syarat ini. Menurutnya, Parpol harus ingat bahwa Tahun 2018 konteksnya berbeda yakni Pilkada bukan Pileg. Dan pada tahun itu regulasi mengatur penyelenggara di tingkat kabupaten/kota boleh menerima dana hibah Pemda. Itu yang harus dipahami dan wajib menerima aturan tersebut sesuai dengan kondisinya.

Saat ini katanya, begitu tahapan bergulir, pemerintah kabupaten/ kota semampu bagaimanapun tidak boleh memberikan dana hibah.

“Karena apa saya harus sampaikan hal ini, karena dengan adanya dana hibah Tahun 2018 maka oleh KPU diadakan Memorandum oF Understanding (MoU) dengan pihak RSJ untuk mendatangkan mereka di Timika. Karena Pilkada jumlah orangnya tidak banyak dan mudah diatur karena ada dana daerah,” paparnya.

Dikatakan, yang menjadi persoalan sekarang dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak mewajibkan penyelenggara mendatangkan pihak RSJ ditambah lagi tidak mempunyai alokasi dananya.

Menurutnya, Parpol silahkan berdebat tetapi harus tetap pada posisinya. Dengan demikian, KPU Mimika tidak bekerjasama dan menunjuk IDI untuk memeriksa Bacaleg. Ini sebenarnya menjadi ranah dan kewenangan Bacaleg dan Parpol.
Sehingga jika IDI mengatakan KPU Mimika kerjasama menunjuk IDI untuk pemeriksaan kejiwaan Bacaleg, itu sesuatu yang tidak benar dan keliru.

Menurutnya, jika pengurus Parpol jujur kepada Bakal Calon Legislatif syukur. Menjadi sangat disesalkan jika menggiring oponinya bahwa KPU Mimika menunjuk IDI, sebenarnya itu fatal.

“Apa yang harus kami pertanggungjawabkan kepada pimpinan kami,” tegasnya.

Dikatakan, dalam ketentuan PKPU nomor 10 menegaskan pemeriksaan kejiwaan menjadi urusan Bacaleg bukan penyelenggara. Ini bukan persoalan tempat.

“Makanya pada saat sosialisasi kemarin. Saya katakan maaf jangan ngotot. Kita sama-sama baca dan pahami. Lalu memang baca pasal ini tidak paham mari kita diskusi agar menyamakan presespsi. Tapi kalau ngotot mendatangkan pihak RSJ dengan alasan biayanya mahal dan lain-lain. Dari sisi penyelenggara jika, saya bicara secara tidak profesional, saya bisa bertanya ini untuk kepentingan siapa? Bacaleg atau penyelenggara. Saya berdiri atas kepentingan penyelenggara. Makanya, saya sampaikan ketentuan sehingga jangan saya dituduh tidak ada keterbukaan informasi?” tegasnya.

Apabila Parpol beralasan Bacaleg mengalami kesulitan dalam biaya, bukan tanggung jawab penyelenggara melainkan pribadi setiap Bacaleg.

Ia menilai sangat berlebihan jika Parpol merasa kesulitan. Sebenarnya tinggal kembalikan kepada Bacaleg bahwa jika ingin maju di Pileg 2024 silahkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Sebab waktunya sekarang makin mepet.

Ia menambahkan KPU dalam menyelenggarakan tahapan selalu diawasi Bawaslu. KPU bekerja tetap pada jadwal yang ada. Pada 24 April sosialisasi, 28 April koordinasi dengan pihak terkait untuk menyampaikan bantuan mempermudah dalam pengurusan ini dan standby menunggu pengajuan daftar Bacaleg dari Parpol. Apabila tidak ada pengajuan Bacaleg dari Parpol, penyelenggara tinggal melaporkan ke KPU provinsi dan Pusat bahwa dari Mimika tidak ada Bacaleg.

Untuk itu, Elisabeth mengajak semua Parpol memahami PKPU nomor 10 Tahun 2023. KPU juga membuka ruang untuk Parpol bila merasa kurang paham dengan ketentuan yang ada silahkan diskusi.

“Nomor WA penyelenggara selalu aktif 24 jam. Apabila kurang puas silakan lapor kami ke pimpinan. Sebenarnya ada banyak cara mencari solusi. Tapi bukan untuk memaksa penyelenggara menentukan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi kemarin sebagai penyelenggara juga sudah sampaikan bahwa dalam rapat-rapat internal sudah membahas hal itu. Bahwa setiap daerah tidak mungkin ada fasilitas semacam itu.
Tapi KPU Pusat sampaikan kepada KPU provinsi dan diteruskan ke KPU Kabupaten/kota, wajib sosialisasi ikut sesuai perintah.

Dikatakan, ketentuan yang ada saat ini merupakan hasil dengar pendapat KPU Pusat dengan Komisi II DPRI. Silahkan mengkomplain ke DPP Parpolnya masing-masing memang keberatan. Karena ini juga produk hukum hasil politik di DPRI. Siapa tahu ke depan ada petunjuk baru yang lebih meringankan.

Ia juga menegaskan semua SKCK khusus level Bacaleg kabupaten/kota diurus di Polres masing-masing kecuali Bacaleg Provinsi dan Pusat baru diurus di Polda. Begitupun dengan pengurusan surat narkoba di BNN kabupaten/kota. Apabila di kabupaten/kotanya belum ada silahkan urus di BNN provinsi. Sama halnya dengan urusan pemeriksaan kesehatan jiwanya. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post

Pilot Susi Air Mengaku Baik-baik Saja, Sebby Sambom: Pembebasan Melalui Jalur Negosiasi

Pengadilan Tipikor Putuskan PLT Bupati Mimika Tidak Bersalah

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor  Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id