ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Nusantara

Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Jumlah kontraktor sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Tahun 2022 sekitar 300-400 dengan perubahan sistem Pelayanan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kontraktor yang aktif tidak sampai 50

27 April 2023
0
Terganjal SBU Mati, Ratusan Kontraktor  Mimika Tidak Bisa Ikut Tender Proyek

Donbosko Pogolamum, Ketua Gapensi Mimika. (Foto: Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Donbosko Pogolamum, Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Mimika mengatakan, kondisi saat ini ratusan kontraktor atau sekitar 70 persen kontraktor tidak bisa mengikuti tender proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika terganjal masa berlaku Sertifikat Berusaha (SBU) sudah berakhir (mati).

“Kami berharap dengan semakin sedikitnya kontraktor yang ikut tender, maka proses pelelangan lebih cepat dibuka, agar kontraktor yang lolos mempunyai waktu yang cukup dalam bekerja. Jangan dengan sisa waktu makin sedikit lalu kontraktor ditekan untuk cepat selesai, dampaknya kualitas, waktu dan jumlah pekerja menjadi menurun,” jelasnya kepada Koranpapua.id di ruang kerjanya, Kamis 27 April 2023.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, Pemkab Mimika dengan besaran APBD Tahun 2023 senilai Rp5,1 triliun harus bisa serap semua untuk kepentingan masyarakat. Jangan membuka lelang tinggal dua bulan masuk Desember dan dipaksakan proyek harus berjalan. Itu akan mempengaruhi kualitas pekerjaan. Sebab kontraktor bekerja mengejar waktu sisa tanpa perhatikan mutu. Selain itu apabila bekerja belum selesai maka berdampak pula pada pembayaran ditunda ke anggaran perubahan tahun berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan jumlah kontraktor sesuai Kartu Tanda Anggota (KTA) Tahun 2022 sekitar 300-400. Namun dengan adanya perubahan sistem pelayanan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di tingkat provinsi dialihkan terpusat di LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi sulit bagi kontraktor untuk mengurus SBU.

Baca Juga

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

Dengan demikian, sekarang kontraktor yang aktif tidak lagi sampai 50 anggota.

Ia menambahkan dampak turunannya dari sulitnya mengurus SBU, maka untuk mengurus Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) juga menjadi sulit.

Dikatakan, bagaimana mungkin kontrak mau mengurus SKK sementara belum memiliki SBU. Masa berlaku SBU ini selama tiga tahun.

Dikatakan, syarat untuk mengurus SBU harus ada tenaga sarjana teknik sipil sebagai Penanggungjawab Teknik (PJT) dan ini juga sulit, karena orang dengan kualifikasi teknik di Timika langka.

“Akibat dari perubahan aturan dan syarat-syarat ini membuat kontraktor kesulitan urus surat-surat,” katanya.

Ia mengatakan untuk menjadi tenaga PJT harus memiliki Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) yang dikeluarkan oleh salah satu asosiasi yang dipercayakan LPJK Kementerian PUPR. Misalnya, Gabungan Ahli Teknik Nasional Indonesia (Gatensi).

Untuk di Mimika ujarnya, ada 68 peserta sudah mengikuti uji sertifikasi dan lulus semua, dengan tim asesornya didatangkan dari Jayapura beberapa waktu lalu.

Biaya pengurusan SKK Rp3,5 juta dan SBU sesuai dengan sub bidangnya masing-masing Rp1,5 juta.

Atas kendala ini, ujarnya Gapensi se Indonesia dalam musyawarah nasional (Musnas) di Jakarta lalu telah membahas hal ini agar syarat-syaratnya diringankan. Ini menjadi persoalan nasional.

“Sampai sekarang kita hanya bisa menyesuaikan kalau aturan diperlonggar. Tapi suka tidak suka adanya perubahan ini harus masuk dan menyesuaikan dalam sistem ini,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, tidak bisa saling mempersalahkan satu dengan yang lain di tingkat daerah. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1952 shares
    Bagikan 781 Tweet 488
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1396 shares
    Bagikan 558 Tweet 349
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Terkait Pemeriksaan Kejiwaan, KPU Mimika Tidak Kerjasama dengan IDI

Diperkirakan 630 Bacaleg akan Perebutkan 35 Kursi DPRD Mimika

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

Mantan Napi Boleh Daftar Bacaleg,Tapi Harus Lengkapi Syarat Tambahan

KPU Mimika dan Delapan Instansi Sepakat Dukung Pengurusan Persyaratan Bacaleg

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id