ADVERTISEMENT
Senin, Juli 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA”.

2 Desember 2025
0
Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. mengatakan, pembentukan LMHA Suku Kamoro/Mimika Wee adalah perintah undang-undang, bukan  mengganti pengurus atau pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang sudah eksis selama ini.

Pernyataan ini disampaikan Philipus Monaweyauw, menanggapi pernyataan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko versi Gergorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMAH yang akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

“Musdat ini adalah atas inisiasi pemerintah sendiri. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret 2025 lalu mengenai dasar hukumnya, yakni Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi berbeda dengan Lemasko,” tegas Philipus di Timika Indah, Selasa, 2 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Permendagri, dasar hukum pelaksanaan Musdat LMHA adalah Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

“Jadi ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjut Philipus.

Terkait masalah internal soal utang piutang yang dimaksud Marianus, menurut Philipus juga tidak tepat sasaran.

Sebab jika ada persoalan internal antar Lemasko yang ada di Timika, maka itu menjadi persoalan pribadi dari masing-masing pimpinan yang ada. Dan itu tidak dapat dikaitkan dengan rencana pembentukan LMHA di Mimika.

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA,” jelasnya.

“Kalau kita bicara masalah internal lembaga, LMHA ini bukan hajatan milik tokoh-tokoh Kamoro. Ini salah. Musdat ini adalah hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.

Karena itu sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah kaprah, sebaiknya menurut Philipus sebelum mengeluarkan statement, harus memahami dulu akar masalahnya.

“Apalagi bicara di media. Nanti masyarakat akan jadi korban lagi. LMHA ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai Permendagri dan Perda Mimika, sumber pendanaan lembaga ini adalah dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta sumber-sumber lain,” ungkap Philipus.

Selanjutnya Philipus menyampaikan, dari perbedaan-perbedaan itu yang paling penting adalah mengenai dasar hukum.

Lemasko berdiri melalui Undang-undang Ormas, sedangkan LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.

“Jadi ini berbeda sekali, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah saatnya masyarakat memiliki Lembaga Adat yang representative dan dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” tukas Philipus.

Kesempatan ini Philipus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika, serta pihak-pihak lain yang mendukung Musdat ini hingga terlaksana.

“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutup Philipus. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

13 Juli 2026
Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

13 Juli 2026
Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

13 Juli 2026
Empat Kali Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika, Kapolda Papua Tengah: Talenta Alam Anak-Anak Papua Harus Didukung

Empat Kali Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika, Kapolda Papua Tengah: Talenta Alam Anak-Anak Papua Harus Didukung

13 Juli 2026
SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

SMA Negeri 1 Manokwari Wakili Papua Barat di Ajang LCC Tingkat Nasional

13 Juli 2026
Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

Dampak Konflik Senjata di Papua: Pengungsi Harus Ditangani Secara Serius sebagai Bagian Perlindungan Warga Sipil

12 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Menko Polkam: Keinginan Masyarakat Wamena untuk Miliki Perguruan Tinggi Akan Dibawah ke Jakarta

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id