ADVERTISEMENT
Jumat, Februari 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA”.

2 Desember 2025
0
Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. mengatakan, pembentukan LMHA Suku Kamoro/Mimika Wee adalah perintah undang-undang, bukan  mengganti pengurus atau pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang sudah eksis selama ini.

Pernyataan ini disampaikan Philipus Monaweyauw, menanggapi pernyataan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko versi Gergorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMAH yang akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

“Musdat ini adalah atas inisiasi pemerintah sendiri. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret 2025 lalu mengenai dasar hukumnya, yakni Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi berbeda dengan Lemasko,” tegas Philipus di Timika Indah, Selasa, 2 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Permendagri, dasar hukum pelaksanaan Musdat LMHA adalah Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Restoran, Katering, dan Kafe Dongkrak PAD Mimika 2025 Sebesar Rp108 Miliar

Pasca Penembakan Pilot, Sembilan Guru dan Perawat Memutuskan Tinggalkan Koroway

“Jadi ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjut Philipus.

Terkait masalah internal soal utang piutang yang dimaksud Marianus, menurut Philipus juga tidak tepat sasaran.

Sebab jika ada persoalan internal antar Lemasko yang ada di Timika, maka itu menjadi persoalan pribadi dari masing-masing pimpinan yang ada. Dan itu tidak dapat dikaitkan dengan rencana pembentukan LMHA di Mimika.

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA,” jelasnya.

“Kalau kita bicara masalah internal lembaga, LMHA ini bukan hajatan milik tokoh-tokoh Kamoro. Ini salah. Musdat ini adalah hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.

Karena itu sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah kaprah, sebaiknya menurut Philipus sebelum mengeluarkan statement, harus memahami dulu akar masalahnya.

“Apalagi bicara di media. Nanti masyarakat akan jadi korban lagi. LMHA ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai Permendagri dan Perda Mimika, sumber pendanaan lembaga ini adalah dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta sumber-sumber lain,” ungkap Philipus.

Selanjutnya Philipus menyampaikan, dari perbedaan-perbedaan itu yang paling penting adalah mengenai dasar hukum.

Lemasko berdiri melalui Undang-undang Ormas, sedangkan LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.

“Jadi ini berbeda sekali, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah saatnya masyarakat memiliki Lembaga Adat yang representative dan dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” tukas Philipus.

Kesempatan ini Philipus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika, serta pihak-pihak lain yang mendukung Musdat ini hingga terlaksana.

“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutup Philipus. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Restoran, Katering, dan Kafe Dongkrak PAD Mimika 2025 Sebesar Rp108 Miliar

13 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot, Sembilan Guru dan Perawat Memutuskan Tinggalkan Koroway

Pasca Penembakan Pilot, Sembilan Guru dan Perawat Memutuskan Tinggalkan Koroway

13 Februari 2026
Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

Realisasi APBD Mimika 2025 Capai 97,6 Persen, PAD Lampaui Target

13 Februari 2026
Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

Kapendam Benarkan Dua Senjata Dirampas dalam Penyerangan di Mile 50 Mimika

12 Februari 2026
Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

Program MBG di Mimika Baru Jangkau Empat Distrik, Wilayah Pesisir dan Pedalaman Belum Terlayani

12 Februari 2026
Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

Pasca Penembakan Pilot Smart Air di Korowai, Satgas Korpasgat Supadio Pastikan Penerbangan di Bandara Moanemani Lancar

12 Februari 2026

POPULER

  • Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    Pemprov Papua Tata Ulang SDM Pendidik, Guru yang Bekerja di Kantor Pemerintahan Dikembalikan ke Sekolah

    796 shares
    Bagikan 318 Tweet 199
  • Satgas ODC Pastikan Pilot dan Co Pilot Smart Air Tewas Ditembak Usai Mendarat di Korowai

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Bupati Mimika Ultimatum ASN: Pangkat Tidak Sesuai Jabatan Siap Dinonaktifkan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Sejumlah Perwira Polres Mimika Bergeser Jabatan, Ini Pesan Kapolres

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Menjaga Mandat Sosial, RSMM Timika Berbenah Menuju Standar KRIS BPJS

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Pesawat Smart Air Ditembak di Korowai Boven Digoel, Belum Ada Pernyataan Resmi Tewasnya Dua Pilot

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Menko Polkam: Keinginan Masyarakat Wamena untuk Miliki Perguruan Tinggi Akan Dibawah ke Jakarta

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id