ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Agama

Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA”.

2 Desember 2025
0
Philipus Monaweyauw: LMHA bukan Mengganti Lemasko, tapi Dibentuk atas Perintah UU

Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Ketua Pendiri Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Suku Kamoro/Mimika Wee, Philipus Monaweyauw, SE., MM. mengatakan, pembentukan LMHA Suku Kamoro/Mimika Wee adalah perintah undang-undang, bukan  mengganti pengurus atau pimpinan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) yang sudah eksis selama ini.

Pernyataan ini disampaikan Philipus Monaweyauw, menanggapi pernyataan Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua Lemasko versi Gergorius Okoare yang meminta Pemda Mimika untuk tidak merestui Musdat LMAH yang akan dilaksanakan tanggal 3 dan 4 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

“Musdat ini adalah atas inisiasi pemerintah sendiri. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret 2025 lalu mengenai dasar hukumnya, yakni Permendagri nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Jadi berbeda dengan Lemasko,” tegas Philipus di Timika Indah, Selasa, 2 Desember 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Permendagri, dasar hukum pelaksanaan Musdat LMHA adalah Perda Mimika nomor 8 tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

Jelang Nataru, Pedagang di Mimika Diingatkan Jangan Naikkan Harga Kebutuhan Pangan  Sembarangan

“Jadi ini perintah undang-undang, bukan kita mengada-ada. Sudah disosialisasikan tanggal 13 Maret oleh pemerintah pusat melalui Kemendagri, MRP Papua Tengah, Kesbangpol Papua Tengah dan Kesbangpol Mimika,” lanjut Philipus.

Terkait masalah internal soal utang piutang yang dimaksud Marianus, menurut Philipus juga tidak tepat sasaran.

Sebab jika ada persoalan internal antar Lemasko yang ada di Timika, maka itu menjadi persoalan pribadi dari masing-masing pimpinan yang ada. Dan itu tidak dapat dikaitkan dengan rencana pembentukan LMHA di Mimika.

“Undang-undang LMHA ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kami sebagai salah satu suku yang masih eksis di Indonesia wajib membentuk LMHA,” jelasnya.

“Kalau kita bicara masalah internal lembaga, LMHA ini bukan hajatan milik tokoh-tokoh Kamoro. Ini salah. Musdat ini adalah hajatan masyarakat akar rumput Suku Kamoro,” beber Philipus.

Karena itu sebagai informasi kepada masyarakat agar tidak salah kaprah, sebaiknya menurut Philipus sebelum mengeluarkan statement, harus memahami dulu akar masalahnya.

“Apalagi bicara di media. Nanti masyarakat akan jadi korban lagi. LMHA ini sangat dibutuhkan masyarakat. Sesuai Permendagri dan Perda Mimika, sumber pendanaan lembaga ini adalah dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta sumber-sumber lain,” ungkap Philipus.

Selanjutnya Philipus menyampaikan, dari perbedaan-perbedaan itu yang paling penting adalah mengenai dasar hukum.

Lemasko berdiri melalui Undang-undang Ormas, sedangkan LMHA akan mendapat pengesahan melalui SK Bupati.

“Jadi ini berbeda sekali, jangan dicampur aduk untuk memperkeruh suasana. Sudah saatnya masyarakat memiliki Lembaga Adat yang representative dan dapat memperjuangkan hak-hak dasar mereka,” tukas Philipus.

Kesempatan ini Philipus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemda Mimika melalui Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Mimika, serta pihak-pihak lain yang mendukung Musdat ini hingga terlaksana.

“Pemda Mimika hanya melaksanakan undang-undang dengan mendukung Musdat ini, jadi kami menyampaikan ucapan terima kasih,” tutup Philipus. (Redaksi)

 

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

Penutupan Festival Noken Mimika 2025: Identitas yang Menyatukan Orang Asli Papua

6 Desember 2025
Timika Berpesta! Harmony Award 2025 Disambut Konvoi Besar, Bupati Rettob: Kemenangan Bersama

Jelang Nataru, Pedagang di Mimika Diingatkan Jangan Naikkan Harga Kebutuhan Pangan  Sembarangan

6 Desember 2025
Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

6 Desember 2025
Jelang Natal 2025, BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp27, 6 Miliar

Jelang Natal 2025, BI Papua Targetkan Penukaran Uang Capai Rp27, 6 Miliar

6 Desember 2025
Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

Bupati Johannes Rettob Kukuhkan Pengurus IK3M, Anton Welerubun Tekankan Penguatan Nilai Ain Ni Ain

6 Desember 2025
Wamendagri Ribka Haluk: Perempuan Papua Perlu Terus Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan

Wamendagri Ribka Haluk: Perempuan Papua Perlu Terus Tingkatkan Kemampuan Kepemimpinan

6 Desember 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2152 shares
    Bagikan 861 Tweet 538
  • Lemasko Desak Pemkab Mimika Tunda Proses Pembentukan LMA, Gery: Seharusnya melibatkan Struktur Adat Asli Kamoro

    703 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Sadis! Kepala Terpisah dengan Badan, Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Timika Hari Ini

    694 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Jenazah yang Ditemukan di TPU SP1 Merupakan Mahasiswa Poltekkes Timika

    693 shares
    Bagikan 277 Tweet 173
  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    679 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Jejak Sadis Terulang, Identitas Korban Pembunuhan di Jalan Irigasi Mimika Terungkap

    677 shares
    Bagikan 271 Tweet 169
  • Korban Pembunuhan di SP9, Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Bonesius Tiba di RSUD Mimika

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
Next Post
Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Menko Polkam: Keinginan Masyarakat Wamena untuk Miliki Perguruan Tinggi Akan Dibawah ke Jakarta

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Lirik Investor Karbon, Papua Barat Daya Hadir di Lokakarya Eksklusif Kedubes Belanda

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Dari Wacakam hingga Warifi, Musdat LMHA Kamoro Mencari Pemimpin Berjiwa Melayani, dan Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id