ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 27, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data akan dihapus.

15 Juni 2023
0
Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika. (Foto : Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menemukan 200 lebih pegawai status administrasi kepegawaiannya tidak jelas.

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob

Delapan diantaranya saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap ratusan pegawai ini semua hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk gajinya diblokir oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

ADVERTISEMENT

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah beberapa kali menginstruksikan untuk segera melakukan pemberhentian tidak hormat kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Tipikor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi Pemetaan Potensi dan Manajemen Disiplin ASN di Hotel Cenderawasih 66, Kamis 15 Juni.

Baca Juga

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor menurut Ananias, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob, namun BKPSDM belum mendapatkan perintah untuk proses pemberhentian. Meskipun demikian semua gaji termasuk hak-hak dan administrasi ketujuh ASN ini sudah diblokir.

Dijelaskan, untuk 200 lebih pegawai yang gajinya diblokir masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seharusnya setelah setahun menjadi CPNS diusulkan menjadi PNS penuh. Namun yang terjadi ada yang sampai bertahun-tahun tetap dengan status CPNS, dan tidak tahu keberadaan mereka.

“Secara data namanya ada namun tidak tahu orangnya di mana. Validasi data secara pribadi oleh BKPSDM tahun lalu, setelah ditutup dan lihat di sistem ada 200 lebih yang tidak jelas,” jelasnya.

Menuntaskan masalah ini, Ananias menyampaikan sementara melakukan verifikasi satu persatu dan hasilnya nanti dilaporkan ke BKN melalui bupati.

“Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data di sistem kepegawaian akan dihapus,” papar Ananias.

Dikatakan, saat ini jumlah ASN yang bertugas di wilayah Pemkab Mimika sebanyak 4.600 lebih. Jumlah ini termasuk 200 lebih pegawai yang statusnya tidak jelas. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

27 Desember 2025
Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

Dua Warga Sipil di Yahukimo Dibacok KKB saat Perayaan Natal, Satu Korban Meninggal Dunia

27 Desember 2025
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

27 Desember 2025
Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

27 Desember 2025
Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

Personel Brimob Terkena Panah di Kwamki Narama, Empat Pelaku Ditangkap

26 Desember 2025
Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

26 Desember 2025

POPULER

  • Polwan Cantik Ini Kini Menjabat Wakapolda Papua Barat

    Brigjen Pol Sulastiana, Polwan Pertama Duduki Jabatan Wakapolda Papua Barat, Berikut Sekilas Rekam Jejaknya

    717 shares
    Bagikan 287 Tweet 179
  • Diduga Terlibat Skandal TPPU, Aspidsus Kejati Papua Dimutasi ke JAM Pidum Kejagung

    689 shares
    Bagikan 276 Tweet 172
  • Polisi Mediasi Kasus Lakalantas di Jalan Poros Pomako-Timika, Keluarga Korban Terima Santunan Rp250 Juta

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Hasil Pertemuan Gubernur dengan Keluarga Korban Kwamki Narama Terungkap, Ini Kata Kapolres Mimika

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Korban Laka Ganda di Jalan Samratulangi Jalani Operasi Intensif di RSUD Mimika, Identitasnya Terungkap

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Natal Berujung Duka, Kecelakaan di Jalan Poros Pomako Timika, Satu Tewas Lima Luka

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kementerian ESDM Buka Lelang Blok Migas di Dua Wilayah Kerja di Tanah Papua

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Direktur PTFI Claus Wamafma didampingi jajaran PTFI dan Hendriette W. Tandiono, Asisten 3 Setda Mimika foto bersama sambil memperagakan salam bumi usai membuka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Graha Eme Neme Yauware, Jumat 16 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Claus Wamafma: Freeport Komitmen Turunkan Emisi Gas 30 Persen di Tahun 2030

Jeffri Deda: Galian C di Sungai Selamat Datang Ilegal, Satpol PP dan DLH Diancam dan Dilempari Batu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id