ADVERTISEMENT
Jumat, Maret 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data akan dihapus.

15 Juni 2023
0
Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika. (Foto : Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menemukan 200 lebih pegawai status administrasi kepegawaiannya tidak jelas.

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob

Delapan diantaranya saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap ratusan pegawai ini semua hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk gajinya diblokir oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

ADVERTISEMENT

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah beberapa kali menginstruksikan untuk segera melakukan pemberhentian tidak hormat kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Tipikor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi Pemetaan Potensi dan Manajemen Disiplin ASN di Hotel Cenderawasih 66, Kamis 15 Juni.

Baca Juga

Jumlah ASN 5.600 Orang, Bupati Jayapura: Ratusan Honorer Berpotensi Dirumahkan

Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor menurut Ananias, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob, namun BKPSDM belum mendapatkan perintah untuk proses pemberhentian. Meskipun demikian semua gaji termasuk hak-hak dan administrasi ketujuh ASN ini sudah diblokir.

Dijelaskan, untuk 200 lebih pegawai yang gajinya diblokir masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seharusnya setelah setahun menjadi CPNS diusulkan menjadi PNS penuh. Namun yang terjadi ada yang sampai bertahun-tahun tetap dengan status CPNS, dan tidak tahu keberadaan mereka.

“Secara data namanya ada namun tidak tahu orangnya di mana. Validasi data secara pribadi oleh BKPSDM tahun lalu, setelah ditutup dan lihat di sistem ada 200 lebih yang tidak jelas,” jelasnya.

Menuntaskan masalah ini, Ananias menyampaikan sementara melakukan verifikasi satu persatu dan hasilnya nanti dilaporkan ke BKN melalui bupati.

“Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data di sistem kepegawaian akan dihapus,” papar Ananias.

Dikatakan, saat ini jumlah ASN yang bertugas di wilayah Pemkab Mimika sebanyak 4.600 lebih. Jumlah ini termasuk 200 lebih pegawai yang statusnya tidak jelas. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Jumlah ASN 5.600 Orang, Bupati Jayapura: Ratusan Honorer Berpotensi Dirumahkan

Jumlah ASN 5.600 Orang, Bupati Jayapura: Ratusan Honorer Berpotensi Dirumahkan

27 Maret 2026
Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

Tahun 2026 PUPR Mimika Lanjutkan Proyek Jalan Dalam Kota, Warga Terdampak Dapat ‘Ganti Untung’

27 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Distrik Korowai Batu

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Distrik Korowai Batu

27 Maret 2026
Lemasko Dorong Pemkab Mimika Bentuk Perusda untuk Tampung Hasil Dulang

Lemasko Dorong Pemkab Mimika Bentuk Perusda untuk Tampung Hasil Dulang

27 Maret 2026
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Yalimo Papua Pegunungan

27 Maret 2026
Bupati Mimika Ultimatum OPD Susun Program Tidak Asal-asalan “Kalau Tidak Bermanfaat, untuk Apa Dibuat”

Bupati Mimika Ultimatum OPD Susun Program Tidak Asal-asalan “Kalau Tidak Bermanfaat, untuk Apa Dibuat”

27 Maret 2026

POPULER

  • Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    Usai Kontak Tembak dengan OPM di Kampung Topo Nabire, TNI Berhasil Sita Senjata dan Amunisi

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Sepak Terjangnya Terhenti, Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan dan Jambret di Timika, Mengaku 16 Kali Lakukan Aksi

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Soal Transparansi Dana Otsus: Anggota DPD RI PFM Minta Kejagung Periksa Ketua MRP Se-Papua Raya

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Satu Tahun Kepemimpinan: Tim Pemenang Tagih Realisasi Janji Bupati Mimika, Gerry: Wujudkan Kunjungan Langsung ke Posko

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • SMP YPJ Kuala Kencana Gelar Pasar Kreatif, Bekali Siswa Jiwa Wirausaha Sejak Dini

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Dua Prajurit yang Gugur di Maybrat Berasal dari Satuan Berbeda, Ini Identitasnya

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Menjaga Harmoni Kepemimpinan di Kabupaten Mimika di Tengah Dinamika ASN

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Direktur PTFI Claus Wamafma didampingi jajaran PTFI dan Hendriette W. Tandiono, Asisten 3 Setda Mimika foto bersama sambil memperagakan salam bumi usai membuka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Graha Eme Neme Yauware, Jumat 16 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Claus Wamafma: Freeport Komitmen Turunkan Emisi Gas 30 Persen di Tahun 2030

Jeffri Deda: Galian C di Sungai Selamat Datang Ilegal, Satpol PP dan DLH Diancam dan Dilempari Batu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id