TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan.
Salinan putusan kasasi MA nomor 226K/TUN/KI/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021 yang memenangkan Dinas PUPR Mimika tertanggal 12 Desember 2022.
Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Rabu 6 September 2023.
Dalam salinan putusan MA juga menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000.
Wilhelmus menjelaskan obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021.
Berikut amar putusan KIP Papua sebelumnya menyatakan:
(1) Membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku.
(2) Permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.
(3) Menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar hitam sehingga selama 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua.
Untuk diketahui pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.
Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai PP Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi,” jelas Wilhelmus.
Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.
Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode ini mengharapkan, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.
Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana.
Dan OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.
“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika,” harap Wilhelmus.
Ia menyampaikan saat ini masyarakat sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)