ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.  

6 September 2023
0
Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Inosensius Yoga Pribadi,SH, MH, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mimika ketika menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Papua Jayapura. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan.

Salinan putusan kasasi MA nomor 226K/TUN/KI/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021 yang memenangkan Dinas PUPR Mimika tertanggal 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Rabu 6 September 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam salinan putusan MA juga menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur dan  menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara  pada tingkat kasasi sejumlah  Rp500.000.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Wilhelmus menjelaskan obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021.

Berikut amar putusan KIP Papua sebelumnya menyatakan:

(1) Membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku.

(2) Permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

(3) Menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar  hitam sehingga selama 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua.

Untuk diketahui pemohon  mengajukan permohonan informasi publik  kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.

Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik  adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai PP Nomor  43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi,” jelas Wilhelmus.

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode ini mengharapkan, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik  dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana.

Dan OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.

“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika,” harap Wilhelmus.

Ia menyampaikan saat ini masyarakat sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id