ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

LP2B merupakan program yang turunkan Pemerintah Pusat, dan dengan dasar ini Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai kesempatan mendapat bantuan dana dari APBN.

6 September 2023
0
Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Alice Irene Wanma, Kepala Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Mimika didampingi Nikodemus Jamlaay, Kasubid Penelitian dan Kelembagaan Bappeda Mimika mengadakan rapat LP2B bersama perwakilan OPD, Rabu 6 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika membahas persiapan penyusunan rekomendasi perlindungan dan review peta dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu 6 September 2023.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam memproteksi lahan pertanian. Rapat Pokja LP2B berlangsung di ruang rapat Bappeda dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Alice Irena Wanma dan dipandu oleh Nikodemus Jamlaay, Kasubid Penelitian dan Kelembagaan Bappeda Mimika.

ADVERTISEMENT

Alice menjelaskan, penyusunan dokumen LP2B sudah dilakukan tahun 2022 tetapi hanya melibatkan empat OPD. Namun setelah mendapat masukan dari Universitas Bosowa Makassar selaku konsultan harus melibatkan sembilan OPD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sembilan OPD yang dapat bergabung dalam LP2B diantaranya Dinas PUPR, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan lainnya.

Baca Juga

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

Pada tahun 2022 Pokja LP2B juga sudah turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat di enam distrik, kepala kampung dan aparatur distrik yang wilayahnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Enam distrik itu yakni, Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Mimika Timur, Wania dan Kwamki Narama.

Program LP2B ini awalnya hanya untuk tanaman pangan, pertanian, perkebunan dan hortikultura tetapi oleh konsultan diminta untuk menambahkan lahan sagu sebagai tanaman pengganti nasi. Dengan dimasukan lahan sagu ini kedepan kemungkinan jumlah distrik akan bertambah.

Alice berharap finalisasi Dokumen LP2B harus secepatnya selesai, supaya bisa diusulkan ke Bagian Hukum Setda Mimika untuk dimasukan dalam pembahasan di DPRD Mimika untuk ditetapkan menjadi Perda.

LP2B merupakan program yang diturunkan Pemerintah Pusat, dan dengan dasar ini Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai kesempatan mendapat bantuan dana dari APBN. Secara Nasional, Alice menyebutkan pada tahun 2022 lalu baru 50 kabupaten/kota yang memiliki regulasi Perda LP2B.

“Kemudian waktu kami ikut Musrenbang Pertanian Nasional di Jakarta sudah berubah jumlahnya menjadi 214 kabupaten/kota. Sehingga sisanya 300 kabupaten/kota yang belum, termasuk Mimika,” paparnya.

Dikatakan, dampak dari belum adanya regulasi Perda LP2B, Pemerintah Pusat menghentikan sementara bantuan dana dan kegiatannya bagi petani.

“Kita Timika tahun 2022 sebenarnya sudah mau selesai dokumen LP2B. Tapi setelah berkoordinasi dengan konsultan ternyata masih banyak hal yang harus dilengkapi,” tandasnya.

Dasar diwajibkan membuat Perda LP2B ini Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. Dengan undang-undang ini sangat mengikat. Dimana ketika petani sudah menunjukan lahannya sebagai LP2B berarti siapapun nantinya tidak lagi berhak untuk mengalihfungsikan lahan tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada mereka yang mengalihfungsikan lahan lumayan berat yakni berupa denda miliaran rupiah dan masuk penjara.

Meskipun dilarang untuk mengalihfungsikan oleh siapapun tetapi jika suatu waktu dibutuhkan pemerintah untuk membuka akses publik misalnya jalan raya atau jembatan diperbolehkan.

Begitupun jika lahan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga bisa duduk membahas untuk mencari kebijakan terbaik.

Menurutnya, manfaat adanya Perda LP2B ini untuk memproteksi lahan-lahan pertanian dari perkembangan kota kedepan.

Masyarakat tidak kehilangan lahan pertanian untuk lumbung pangan bagi generasi akan datang. Sebab suatu saat tidak ada lagi lahan dan akan kehilangan pangan sebagai sumber makanan.

Pada tahun 2022 lalu Pokja LP2B sudah memberikan sosialisasi dan menarik titik koordinat untuk menentukan berapa hektar lahan yang dibutuhkan.

Lahan-lahan pertanian selanjutnya dibagi berapa banyak untuk tanaman hortikultura, dan berapa banyak untuk tanaman pangan yang masuk dalam RTRW.

Lahan yang masuk dalam program LP2B milik masyarakat dan oleh pemerintah diminta supaya direlakan menjadi LP2B namun tetap digarap oleh masyarakat sendiri.

Dengan adanya Perda LP2B tanpa disadari oleh masyarakat, sebenarnya pemerintah ingin memberikan perlindungan supaya tanahnya tidak mudah dialihfungsikan meskipun adanya perkembangan kota kedepan.

“Kita akan jelaskan bagaimana kalau sudah tidak ada lagi lahan pertanian. Kita mau makan dari mana. Pasti yang instan semua. Suatu waktu anak cucu kita sudah tidak ada lagi kebun kalau semuanya dipakai untuk bangun kota,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

Satgas Pamtas dan Warga Bersihkan Landasan Bandara Luban demi Kelancaran Penerbangan

29 Juli 2026
Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

Agustinus Anggaibak: Saatnya Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Tangani Otsus

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

Milad Ke-51, MUI Mimika Dorong Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat

29 Juli 2026
DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

29 Juli 2026
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

29 Juli 2026
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa HPHK yang Tak Penuhi Syarat

29 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    713 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    708 shares
    Bagikan 283 Tweet 177
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Klinik Pemda Dibangun Baru, Alokasikan Anggaran Rp450.500.000

Klinik Pemda Dibangun Baru, Alokasikan Anggaran Rp450.500.000

Ditetapkan Sebagai Penyangga Kerawanan Pangan, Dinas Pertanian Tanam 1.000 Polybag Ubi Talas dan Ubi Jalar

Ditetapkan Sebagai Penyangga Kerawanan Pangan, Dinas Pertanian Tanam 1.000 Polybag Ubi Talas dan Ubi Jalar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id