ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

LP2B merupakan program yang turunkan Pemerintah Pusat, dan dengan dasar ini Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai kesempatan mendapat bantuan dana dari APBN.

6 September 2023
0
Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Alice Irene Wanma, Kepala Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Mimika didampingi Nikodemus Jamlaay, Kasubid Penelitian dan Kelembagaan Bappeda Mimika mengadakan rapat LP2B bersama perwakilan OPD, Rabu 6 September 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika membahas persiapan penyusunan rekomendasi perlindungan dan review peta dokumen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Rabu 6 September 2023.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam memproteksi lahan pertanian. Rapat Pokja LP2B berlangsung di ruang rapat Bappeda dihadiri Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Alice Irena Wanma dan dipandu oleh Nikodemus Jamlaay, Kasubid Penelitian dan Kelembagaan Bappeda Mimika.

ADVERTISEMENT

Alice menjelaskan, penyusunan dokumen LP2B sudah dilakukan tahun 2022 tetapi hanya melibatkan empat OPD. Namun setelah mendapat masukan dari Universitas Bosowa Makassar selaku konsultan harus melibatkan sembilan OPD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sembilan OPD yang dapat bergabung dalam LP2B diantaranya Dinas PUPR, Bagian Hukum, Bappeda, Dinas Pemukiman, Perumahan Rakyat dan lainnya.

Baca Juga

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

Pada tahun 2022 Pokja LP2B juga sudah turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat di enam distrik, kepala kampung dan aparatur distrik yang wilayahnya ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Enam distrik itu yakni, Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka, Mimika Timur, Wania dan Kwamki Narama.

Program LP2B ini awalnya hanya untuk tanaman pangan, pertanian, perkebunan dan hortikultura tetapi oleh konsultan diminta untuk menambahkan lahan sagu sebagai tanaman pengganti nasi. Dengan dimasukan lahan sagu ini kedepan kemungkinan jumlah distrik akan bertambah.

Alice berharap finalisasi Dokumen LP2B harus secepatnya selesai, supaya bisa diusulkan ke Bagian Hukum Setda Mimika untuk dimasukan dalam pembahasan di DPRD Mimika untuk ditetapkan menjadi Perda.

LP2B merupakan program yang diturunkan Pemerintah Pusat, dan dengan dasar ini Pemerintah Kabupaten Mimika mempunyai kesempatan mendapat bantuan dana dari APBN. Secara Nasional, Alice menyebutkan pada tahun 2022 lalu baru 50 kabupaten/kota yang memiliki regulasi Perda LP2B.

“Kemudian waktu kami ikut Musrenbang Pertanian Nasional di Jakarta sudah berubah jumlahnya menjadi 214 kabupaten/kota. Sehingga sisanya 300 kabupaten/kota yang belum, termasuk Mimika,” paparnya.

Dikatakan, dampak dari belum adanya regulasi Perda LP2B, Pemerintah Pusat menghentikan sementara bantuan dana dan kegiatannya bagi petani.

“Kita Timika tahun 2022 sebenarnya sudah mau selesai dokumen LP2B. Tapi setelah berkoordinasi dengan konsultan ternyata masih banyak hal yang harus dilengkapi,” tandasnya.

Dasar diwajibkan membuat Perda LP2B ini Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009. Dengan undang-undang ini sangat mengikat. Dimana ketika petani sudah menunjukan lahannya sebagai LP2B berarti siapapun nantinya tidak lagi berhak untuk mengalihfungsikan lahan tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada mereka yang mengalihfungsikan lahan lumayan berat yakni berupa denda miliaran rupiah dan masuk penjara.

Meskipun dilarang untuk mengalihfungsikan oleh siapapun tetapi jika suatu waktu dibutuhkan pemerintah untuk membuka akses publik misalnya jalan raya atau jembatan diperbolehkan.

Begitupun jika lahan tersebut sangat dibutuhkan oleh warga bisa duduk membahas untuk mencari kebijakan terbaik.

Menurutnya, manfaat adanya Perda LP2B ini untuk memproteksi lahan-lahan pertanian dari perkembangan kota kedepan.

Masyarakat tidak kehilangan lahan pertanian untuk lumbung pangan bagi generasi akan datang. Sebab suatu saat tidak ada lagi lahan dan akan kehilangan pangan sebagai sumber makanan.

Pada tahun 2022 lalu Pokja LP2B sudah memberikan sosialisasi dan menarik titik koordinat untuk menentukan berapa hektar lahan yang dibutuhkan.

Lahan-lahan pertanian selanjutnya dibagi berapa banyak untuk tanaman hortikultura, dan berapa banyak untuk tanaman pangan yang masuk dalam RTRW.

Lahan yang masuk dalam program LP2B milik masyarakat dan oleh pemerintah diminta supaya direlakan menjadi LP2B namun tetap digarap oleh masyarakat sendiri.

Dengan adanya Perda LP2B tanpa disadari oleh masyarakat, sebenarnya pemerintah ingin memberikan perlindungan supaya tanahnya tidak mudah dialihfungsikan meskipun adanya perkembangan kota kedepan.

“Kita akan jelaskan bagaimana kalau sudah tidak ada lagi lahan pertanian. Kita mau makan dari mana. Pasti yang instan semua. Suatu waktu anak cucu kita sudah tidak ada lagi kebun kalau semuanya dipakai untuk bangun kota,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

12 Desember 2025
DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

12 Desember 2025
Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

12 Desember 2025
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

12 Desember 2025
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Turnamen Taekwondo Bupati Mimika Cup I 2025 Resmi Bergulir, 19 Dojang Ambil Bagian

12 Desember 2025
Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

12 Desember 2025

POPULER

  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    836 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2205 shares
    Bagikan 882 Tweet 551
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Klinik Pemda Dibangun Baru, Alokasikan Anggaran Rp450.500.000

Klinik Pemda Dibangun Baru, Alokasikan Anggaran Rp450.500.000

Ditetapkan Sebagai Penyangga Kerawanan Pangan, Dinas Pertanian Tanam 1.000 Polybag Ubi Talas dan Ubi Jalar

Ditetapkan Sebagai Penyangga Kerawanan Pangan, Dinas Pertanian Tanam 1.000 Polybag Ubi Talas dan Ubi Jalar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id