ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa HPHK yang Tak Penuhi Syarat

Tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

29 Juli 2026
0
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Petugas Karantina Papua Tengah musnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan di wilayah Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruhnya dimusnahkan menggunakan insinerator di Kantor Karantina Papua Tengah dan disaksikan oleh Polsek Bandara Mozes Kilangin serta UPBU Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman,” ujar Anton.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Dikatakan, salah satu temuan terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas menemukan 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Timika.

Produk tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung.

Temuan lainnya pada 21 Juli 2026, petugas mendapati 2 kilogram daging tikus tanah yang hendak dibawa dari Timika menuju Manado tanpa dokumen karantina. Setelah pemilik tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, media pembawa tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

Anton mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

DLH Mimika Perketat Pengawasan Limbah Medis B3 untuk Cegah Pencemaran

Milad Ke-51, MUI Mimika Dorong Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id