ADVERTISEMENT
Sabtu, Desember 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.  

6 September 2023
0
Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur, Menangkan Dinas PUPR Mimika

Inosensius Yoga Pribadi,SH, MH, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mimika ketika menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Papua Jayapura. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur sebagai penggugat atau pemohon keberatan melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah sebagai tergugat atau termohon keberatan.

Salinan putusan kasasi MA nomor 226K/TUN/KI/2023, tertanggal 8 Agustus 2023 ini menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021 yang memenangkan Dinas PUPR Mimika tertanggal 12 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

Demikian disampaikan Wilhelmus Pigai, Ketua KIP Papua dalam rilisnya kepada Koranpapua.id, Rabu 6 September 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam salinan putusan MA juga menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi DPW LSM Inakor Indonesia Timur dan  menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara  pada tingkat kasasi sejumlah  Rp500.000.

Baca Juga

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

Wilhelmus menjelaskan obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Papua Nomor: 012/XII/KI-Papua-PS-A/2021.

Berikut amar putusan KIP Papua sebelumnya menyatakan:

(1) Membatalkan Surat Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Nomor: 600/252/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan hasil Uji Konsekuensi berdasarkan peraturan yang berlaku.

(2) Permohonan pemohon tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

(3) Menyatakan pemohon dicatat ke dalam daftar  hitam sehingga selama 6 (enam) bulan tidak dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik Provinsi Papua.

Untuk diketahui pemohon  mengajukan permohonan informasi publik  kepada Dinas PUPR Kabupaten Mimika terkait salinan hardcopy dan softcopy pertanggungjawaban (LPJ) pada dokumen kontrak kerja pada pengadaan barang dan jasa untuk paket pekerjaan Tahun Anggaran 2019.

Alasan atau tujuan pemohon dalam mengajukan permohonan informasi publik  adalah sebagai data informasi awal dalam pelaksanaan kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sesuai PP Nomor  43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya berharap dengan adanya putusan kasasi MA ini, pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mulai memperbaiki sistem pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi menjadi lebih baik lagi,” jelas Wilhelmus.

Dengan adanya putusan kasasi ini juga sekaligus mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sehingga dalam menjalankan tugas pendokumentasian, penyediaan, penyimpanan dan pelayanan informasi dapat bekerja secara maksimal.

Mantan anggota DPRD Mimika tiga periode ini mengharapkan, ketika masyarakat menggunakan hak keingintahuannya untuk mengakses informasi apapun yang dibutuhkan mereka, dapat terlayani dengan baik.

Sebab PPID adalah garda terdepan dalam keterbukaan informasi publik  dalam menjalankan tugasnya di lembaga pemerintahan. Dalam hal ini Dinas Kominfo sebagai PPID utama di tingkat kabupaten dapat menata PPID pelaksana.

Dan OPD-OPD untuk terus membenahi kelembagaan tersebut, sehingga informasi yang dibutuhkan oleh publik dapat terpenuhi dengan baik sesuai kaidah atau regulasi yang berlaku.

“Mereka dapat kita andalkan untuk menyajikan berbagai informasi di badan publik pemerintah dan sekaligus mereka dapat menangkal berbagai informasi hoax yang tidak menguntungkan bagi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mimika,” harap Wilhelmus.

Ia menyampaikan saat ini masyarakat sangat paham dan sadar keterbukaan informasi sangat penting dalam memenuhi haknya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

“Johannes Rettob Itu Kepala Daerah, Tidak Mungkin Ikut Memperkeruh Situasi di Kapiraya”, Lemasko Kecewa Pernyataan Sejumlah Pihak

Harapan yang Berakhir Kecewa, Disdik Mimika Tidak Cairkan Beasiswa Puluhan Anak Komoro, Lemasko Lantang Bersuara

12 Desember 2025
DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

DPMK Mimika Tutup Pelatihan Aparatur Kampung, Dorong Peningkatan Kompetensi dan Pelayanan Publik

12 Desember 2025
Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

12 Desember 2025
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

12 Desember 2025
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Turnamen Taekwondo Bupati Mimika Cup I 2025 Resmi Bergulir, 19 Dojang Ambil Bagian

12 Desember 2025
Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

12 Desember 2025

POPULER

  • Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    Bupati JR Pastikan Sebagian Pejabat OPD Mimika Segera Dilantik, Sisanya Menyusul Awal 2026

    836 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Kronologi Tragis di SP12: Ariani Tabuni Terjatuh dari Motor dan Tewas Terlindas Mobil

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Misteri Jenazah Hangus di Timika Mulai Terungkap, Polisi Amankan Terduga Pelaku

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Identitas Mayat Kepala Terpisah dengan Badan di SP9 Terungkap, Ini Nama Korban dan Profesinya

    2205 shares
    Bagikan 882 Tweet 551
  • AKBP Billyandha Tegaskan Komitmen Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan Beruntun di Timika

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Pengukuhan 133 Kepala Kampung di Mimika Diundur ke Maret 2026, Menunggu Hasil Evaluasi

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Pelatihan dan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM di Mimika Diikuti 188 Peserta

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Proteksi Lahan Pertanian, Pemkab Mimika Bahas Persiapan Penyusunan Dokumen LP2B

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Empat Rumah dan Dua Kandang Babi Warga RT 09 Wanagon Nyaris Hanyut Terbawa Banjir

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id