ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan 43 dari 575 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan ini setelah KPU melakukan verifikasi berkas selama sebulan terhadap semua Baceleg utusan 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

KPU memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada 532 Bacaleg untuk memperbaiki dokumen, terhitung Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini mengingat tanggal 10 Juli, KPU akan melakukan verifikasi ulang dokumen hasil perbaikan Parpol terhadap semua Bacaleg yang statusnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Apabila dalam verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, maka Bacaleg tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), dan jika tidak sesuai ketentuan secara otomatis ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika kepada awak media usai Focus Grup Discusion di Horizon Ultima Timika, Rabu 28 Juni 2023.

Elisabeth mengungkapkan rata-rata 18 Parpol mengakui kendala utamanya adalah akun Silon terpusat. Melihat kendala ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mengusulkan agar secara konkrit sebaiknya Parpol meminta supaya akun Silon dikerjakan di kabupaten. Namun usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena diatur oleh masing-masing DPP.

Elisababeth menegaskan, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkan berita acara kepada Parpol untuk melengkapi status kekurangannya. Sekarang sudah masuk hari ketiga masa Parpol memperbaiki dokumen.

Hampir semua Parpol tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan penempatan kolomnya. Misalnya, kolom dokumen KTP tetapi diisi KTA, kolom ijazah diisi surat bebas narkoba.

“ Jakarta mengelola 514 kabupaten dan kota dengan sekian ribu Bacaleg. Satu Bacaleg paling kurang ada 9 atau 10 dokumen. Untuk konteks Kabupaten Mimika, KPU verifikasi dokumen hampir 5.000 lebih dokumen terhitung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” papar Elisabeth.

KPU melakukan verifikasi tidak menggunakan dokumen fisik melainkan langsung di Silon. Apabila setelah tanggal 9 Juli, ketika diverifikasi perbaikan masih ditemukan pengisian data tidak sesuai kolom, akan dinyatakan TMS.

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, agar memperhatikan lebih serius soal keterwakilan perempuan. Karena apabila dalam perbaikan tidak memenuhi syarat, maka otomatis namanya tidak ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Elisabeth juga menyampaikan hampir semua Bacaleg mengunggah foto lama. Ada juga yang memakai foto hasil editan selfie menggunakan HP dan hasil dari kroping dari KTP.

Pemakaian foto dengan cara-cara yang disebutkan diatas tidak bisa diterima, sebab foto dalam Silon dan nama Bacaleg akan digunakan untuk dicetak di surat suara. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1054 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1636 shares
    Bagikan 654 Tweet 409
  • Pj Sekda Mimika Soroti Pentingnya Disiplin Absensi, TPP Berbasis Kinerja Bukan Hak Mutlak

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id