ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

28 Juni 2023
0
KPU Mimika Nyatakan Hanya 43 Bacaleg yang Memenuhi Syarat, 532 Bacaleg Diberi Waktu 14 Hari Perbaiki Dokumen

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika menetapkan 43 dari 575 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang memenuhi syarat (MS) untuk maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu Tahun 2024.

Keputusan ini setelah KPU melakukan verifikasi berkas selama sebulan terhadap semua Baceleg utusan 18 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

KPU memberikan kesempatan selama 14 hari kerja kepada 532 Bacaleg untuk memperbaiki dokumen, terhitung Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini mengingat tanggal 10 Juli, KPU akan melakukan verifikasi ulang dokumen hasil perbaikan Parpol terhadap semua Bacaleg yang statusnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Apabila dalam verifikasi dokumen dinyatakan lengkap, maka Bacaleg tersebut ditetapkan Memenuhi Syarat (MS), dan jika tidak sesuai ketentuan secara otomatis ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Demikian disampaikan Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika kepada awak media usai Focus Grup Discusion di Horizon Ultima Timika, Rabu 28 Juni 2023.

Elisabeth mengungkapkan rata-rata 18 Parpol mengakui kendala utamanya adalah akun Silon terpusat. Melihat kendala ini, KPU selaku penyelenggara Pemilu sudah mengusulkan agar secara konkrit sebaiknya Parpol meminta supaya akun Silon dikerjakan di kabupaten. Namun usulan tersebut tidak bisa dilakukan, karena diatur oleh masing-masing DPP.

Elisababeth menegaskan, tugas KPU sudah selesai dengan diserahkan berita acara kepada Parpol untuk melengkapi status kekurangannya. Sekarang sudah masuk hari ketiga masa Parpol memperbaiki dokumen.

Hampir semua Parpol tidak memenuhi syarat karena dokumen yang diunggah di Silon tidak sesuai dengan penempatan kolomnya. Misalnya, kolom dokumen KTP tetapi diisi KTA, kolom ijazah diisi surat bebas narkoba.

“ Jakarta mengelola 514 kabupaten dan kota dengan sekian ribu Bacaleg. Satu Bacaleg paling kurang ada 9 atau 10 dokumen. Untuk konteks Kabupaten Mimika, KPU verifikasi dokumen hampir 5.000 lebih dokumen terhitung sejak 15 Mei sampai 23 Juni 2023,” papar Elisabeth.

KPU melakukan verifikasi tidak menggunakan dokumen fisik melainkan langsung di Silon. Apabila setelah tanggal 9 Juli, ketika diverifikasi perbaikan masih ditemukan pengisian data tidak sesuai kolom, akan dinyatakan TMS.

Secara data 18 Parpol memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Tetapi dalam perjalanan verifikasi ada Bacaleg perempuan yang tidak memenuhi ketentuan sudah jelas dinyatakan TMS dan Dapilnya dicoret.

Terkait hal ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol, agar memperhatikan lebih serius soal keterwakilan perempuan. Karena apabila dalam perbaikan tidak memenuhi syarat, maka otomatis namanya tidak ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Elisabeth juga menyampaikan hampir semua Bacaleg mengunggah foto lama. Ada juga yang memakai foto hasil editan selfie menggunakan HP dan hasil dari kroping dari KTP.

Pemakaian foto dengan cara-cara yang disebutkan diatas tidak bisa diterima, sebab foto dalam Silon dan nama Bacaleg akan digunakan untuk dicetak di surat suara. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026
Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

Pemulihan Aktivitas Penerbangan di Papua, 11 Bandara Perintis Kini Dijaga Ketat TNI

3 Maret 2026
Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

Satgas ODC Tangkap Pelaku Diduga Terlibat Papua Inteligence Service di Timika, Aktif Propaganda KKB di Medsos

3 Maret 2026
Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

Menembus Wilayah Pelosok Papua, Prajurit Satgas Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan

2 Maret 2026
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas KKB, Sita 561 Amunisi dan Uang Rp79,9 Juta

2 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id