ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 6, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

28 Juni 2023
0
Belum Sertakan Surat Pengunduran Diri, Dua ASN Bacaleg Utusan PAN Dinyatakan TMS

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Mimika. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Berdasarkan hasil verifikasi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika mendapatkan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) utusan Partai Amanat Nasional (PAN) masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepada dua ASN berinisial ND dan R tersebut untuk sementara dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dalam berkas yang diserahkan ke KPU tidak disertai dengan surat pengunduran diri sebagai ASN.

ADVERTISEMENT

Aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

Elisabeth Rahawarin, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Mimika menjelaskan, dari hasil verifikasi ditemukan data diri dalam KTP berstatus pekerjaan sebagai ASN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas temuan kasus ini KPU sudah menyampaikan kepada Parpol pengusung dalam penyerahan berita acara perbaikan dokumen. Kepada dua ASN tersebut diminta untuk segera melengkapi surat pengunduran diri sebagai ASN, yang dibuktikan dengan tandatangan pimpinan.

Baca Juga

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Keputusan ini sesuai dengan aturan PKPU No 10 dimana seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg harus sudah berhenti dari ASN atau pegawai BUMN yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

” Kami sudah sosialisasikan PKPU No 10 kepada Parpol. PKPU menjadi rujukan bersama penyelenggara dan Parpol peserta Pemilu untuk sama-sama melaksanakan tahapannya,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Mimika Hasan Sainus membenarkan, jika ada dua Bacaleg utusan PAN yang masih berstatus ASN. Meski demikian menurut Hasan kedua Bacaleg tersebut saat ini sudah masuk Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Khusus Bacaleg dengan inisial R yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang memproses berkas MPP. Sedangkan ND surat pensiunnya sudah ada di partai, tinggal diserahkan ke KPU.

“ Partai akan mengusahakan dalam sisa waktu 14 hari kedepan, dokumen keduanya bisa dilengkapi,” ujar Hasan. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Empat Personel Polisi di Puncak Jaya Diserang OTK, Briptu Kiki Supriyadi Meninggal Dunia

Enos Tipagau Anggota KKB yang Kabur dari Lapas Nabire Tewas Ditembak Satgas ODC

5 Juli 2025
Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

5 Juli 2025
Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

5 Juli 2025
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

5 Juli 2025
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

5 Juli 2025
Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

Kapolda Papua Tengah Cup Usia 38+ Resmi Bergulir, Usung Moto Bebas Alkohol, Narkoba, Bugar dan Sehat

5 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1948 shares
    Bagikan 779 Tweet 487
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1380 shares
    Bagikan 552 Tweet 345
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    889 shares
    Bagikan 356 Tweet 222
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    719 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    695 shares
    Bagikan 278 Tweet 174
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    656 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
Next Post
Peserta Camping Rohani Misdinar Katedral Tiga Raja mendengarkan Materi pada Rabu, 28 Juni 2023(Foto:Redaksi/Koranpapua.id)

Mengisi Waktu Liburan, Puluhan Anak-Anak Misdinar Tiga Raja Camping Rohani

Mathius Sedan, S.Pd, Kepsek SMPN 2 Mimika. (Foto : Ist./Koranpapua.id)

Tahun Ini SMPN 2 Mimika Terima 320 Murid Baru

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah, Umat Muslim di Mimika Diajak Kurbankan Diri dan Belajar Kepada Sosok Nabi Ibrahim

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id