JAYAPURA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua didesak untuk segera melakukan penyesuaian harga kontrak kerja proyek dan kegiatan tahun 2026.
Desakan itu menyusul terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berimbas terhadap meningkatnya harga material bangunan dan biaya angkutan.
“Penyesuaian harga kontrak sangat penting agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan,” tegas Ketua DPD GAPEKNAS Papua, Mika Sapan di Jayapura, Jumat 25 Juni 2026.
Dijelaskan, jika saat ini sudah kontrak pekerjaan yang sudah berjalan, dapat dilakukan mekanisme eskalasi harga sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya kenaikan biaya produksi di lapangan.
“Banyak kontrak yang sudah berjalan tetapi belum ada penyesuaian. Tapi yang masih dalam tahap persiapan lelang, sebaiknya harga kontrak direvisi agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyesuaian nilai kontrak sebelum proses pelelangan sangat penting agar harga yang ditawarkan sesuai dengan kondisi pasar saat ini.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas PUPR telah lebih dahulu melakukan penyesuaian harga sebelum paket pekerjaan dilelang. Hal serupa juga sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Di Kabupaten Mimika penyesuaian harga sudah dilakukan sebelum lelang. Di Papua Tengah juga sedang dilakukan penyesuaian. Kami berharap Dinas PUPR Provinsi Papua segera mengambil langkah yang sama,” katanya.
Karena apabila penyesuaian harga tidak segera dilakukan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap minat pelaku usaha mengikuti tender pemerintah.
“Jangan sampai paket pekerjaan dilelang tanpa penyesuaian harga. Hal itu bisa menyebabkan lelang gagal karena para kontraktor mengetahui nilai pekerjaan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkasnya. (Redaksi)










