NABIRE, Koranpapua.id- Mungkin ini menjadi informasi yang menggembirakan bagi orang tua di Papua Tengah yang putra-putrinya tahun ini masuk ke jenjang SLB, SMP, SMA maupun SMK.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mulai tahun ajaran 2026 telah memperluas cakupan program sekolah gratis, dimulai dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jika dalam prakteknya, masih ditemukan lembaga sekolah yang sengaja melakukan pemungutan biaya pendaftaran dan biaya sekolah, dapat menghubungi ke nomor telepon 0812-4154-7765.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah, Nurhaidah dalam keterangan, Jumat 19 Juni 2026 mengatakan, program sekolah gratis telah diterapkan sejak tahun pelajaran 2025.
Pemberlakukan di tahun 2025 itu untuk jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta asrama berbasis keagamaan dan lima yayasan pelopor pendidikan di Tanah Papua.
Dan mulai tahun anggaran 2026, Pemprov Papua Tengah melakukan perluasan program tersebut dengan membebaskan biaya untuk lembaga SMP.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan semakin banyak anak Papua Tengah memperoleh layanan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah.
Untuk memastikan program berjalan sesuai kebijakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah juga membuka layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat.
Kanal tersebut disiapkan untuk menerima laporan terkait pelaksanaan sekolah gratis, isu-isu pendidikan, termasuk apabila masih ditemukan satuan pendidikan yang melakukan pungutan biaya kepada siswa.
“Bersama ini kami share Juknis dan Narahubung/Customer Service Dinas Pendidikan Papua Tengah, untuk mengawal implementasi sekolah gratis sekaligus bisa memberikan informasi jika masih yang masih memungut biaya sekolah,” katanya.
Tetapkan Juknis Pengelolaan Dana BOSDA Pendidikan Gratis 2026
Pemprov Papua Tengah juga telah secara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Program Pendidikan Gratis Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Nomor 400.3/67/DPK-PPT/SK/IV/2026.
SK tersebut mengatur tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSDA Jenjang SMP, SMA, SMK, SLB dan Asrama Program Pendidikan Gratis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026.
Melalui SK yang ditetapkan di Nabire pada 22 April 2026, menjadi dasar pelaksanaan pembiayaan pendidikan gratis bagi siswa jenjang SMP, SMA, SMK, SLB, hingga asrama pendidikan yang bertujuan memperluas akses pendidikan dan meringankan beban ekonomi Orang Asli Papua (OAP).
Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Pemerintah (Pemprov) Papua Tengah memprioritaskan pembiayaan pendidikan guna menjamin setiap OAP memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Selain meningkatkan aksesibilitas pendidikan, program BOSDA Pendidikan Gratis juga diarahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta mengurangi beban ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSDA harus dilaksanakan secara tepat sasaran, efisien, transparan, dan akuntabel.
Karena itu, petunjuk teknis yang ditetapkan menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan penerima dana BOSDA di wilayah Papua Tengah.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan program tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2026. (Redaksi)










