TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika memusnahkan 2.111 liter minuman beralkohol lokal dan 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan hasil operasi penertiban selama Januari-Juni 2026, Senin 15 Juni 2026.

Barang bukti yang disita dari jalur distribusi pelabuhan Pomako dan Bandara Mozes Kilangin itu, merupakan bagian dari upaya aparat menekan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Polres Mimika 32 dan dihadiri Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jeremias Rontini, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta Kapolres Mimika AKBP Biliyandha Hildario Budiman.
Kapolres Mimika AKBP Biliyandha Hildario Budiman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Mimika bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin selama enam bulan terakhir.
Menurut dia, operasi difokuskan pada sejumlah jalur distribusi yang selama ini diduga menjadi pintu masuk peredaran minuman beralkohol ilegal, antara lain Pelabuhan Pomako, Jalan Poros SP5, dan kawasan Bandara Moses Kilangin.
“Dari hasil operasi yang kami lakukan sejak Januari hingga Juni 2026, berhasil diamankan 2.111 liter minuman beralkohol lokal jenis sopi dan cap tikus serta 1.078 botol minuman beralkohol pabrikan,” kata Biliyandha.
Ia merinci, minuman beralkohol pabrikan yang disita terdiri atas 930 botol Vodka ukuran 200 mililiter, 144 botol Bir Bintang, serta sejumlah botol minuman beralkohol merek Captain Morgan Spiced Gold dan Mansion House.
Biliyandha menegaskan, penertiban akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jeremias Rontini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras ilegal, terutama yang masuk melalui jalur laut dan udara.
Menurut Jeremias, pengendalian peredaran minuman keras tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian. Sinergi antara kepolisian, TNI, pemerintah daerah, Satpol PP, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menekan peredaran Miras di Mimika.
“Yang perlu kita lakukan adalah meminimalisir peredaran Miras melalui operasi yang dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Dengan kerja sama yang baik, potensi gangguan Kamtibmas dapat ditekan,” ujarnya.
Ia berharap upaya penertiban yang dilakukan secara konsisten dapat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mimika tetap kondusif. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










