TIMIKA, Koranpapua.id- Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartensz Mimika (Apelcami) menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Gedung DPRK Mimika, Selasa 2 Juni 2026.
Aksi ini dipimpin Ketua Apelcami Timika, Hendrikus Kaparapea, sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ketenagakerjaan dan akses pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika.
Dalam aksi tersebut, mereka menilai masih adanya ketimpangan dalam penyerapan tenaga kerja lokal di tengah besarnya aktivitas industri di Mimika.
Mereka juga menyoroti belum optimalnya akses pendidikan tinggi dan kuota beasiswa bagi OAP.
Aksi digelar menjelang Sidang Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Mimika yang dijadwalkan 3 Juni 2026.
Apelcami menegaskan sidang tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Sidang paripurna jangan hanya menjadi formalitas, tetapi harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah,” tegas Apelcami dalam pernyataannya.
Dalam tuntutannya, Apelcami juga mendesak DPRK Mimika untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan dan menertibkan kontraktor yang tidak memiliki kantor operasional di daerah.
Termasuk mendesak segera memperbaiki sistem rekrutmen tenaga kerja lokal melalui Disnaker, serta memastikan pemenuhan kuota beasiswa bagi pelajar OAP.
Penyampaian aspirasi itu, Apelcami mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Otonomi Khusus Papua, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik, sebagai dasar penyampaian aspirasi.
Berikut lima tuntutan utama Apelcami:
Pertama: Pembentukan sistem rekrutmen satu pintu melalui Disnaker.
Dua: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Tenaga Kerja Lokal oleh DPRK Mimika.
Tiga: Penambahan kuota pelatihan kerja berbasis Dana Otsus.
Empat: Afirmasi Kartu Prakerja bagi OAP.
Lima: Evaluasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Selain itu, Apelcami juga menyoroti perlunya audit dana Otsus, transparansi data ketenagakerjaan dan pendidikan, serta penerapan sanksi tegas berupa blacklist atau pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.
Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua I DPRK Mimika, Asri Akkas, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut. Ia memastikan persoalan itu akan dibahas bersama pemerintah daerah.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami bahas bersama Pemkab Mimika, khususnya Disnaker,” ujar Asri.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRK Mimika, Herman Gafur, menyatakan pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker dan pihak perusahaan terkait.
“Kami akan lakukan RDP, baik bersama Disnaker maupun dengan perusahaan-perusahaan,” kata Herman.
Apelcami menegaskan akan melakukan konsolidasi lebih besar apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi dalam rekomendasi Sidang Paripurna LPJ Bupati Mimika. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










