BEKASI, Koranpapua.id- Sebanyak 11 ekor ular Sanca Hijau Papua (Morelia viridis) disita Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Sabtu 30 Mei 2026.
Belasan satwa yang dilindungi itu, disita dalam penggeledaan sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).
Kegiatan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY (WN Belanda) dan AK (WN Lithuania).
Kedua WNA ini diduga terlibat dalam perkara pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kemenhut.
“Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Edy Suranta Sitepu, dalam keterangannya seperti dikutip, Minggu 31 Mei 2026.
Edy Suranta mengatakan bantuan penyidikan diberikan untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Kementerian Kehutanan.
Usai penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.
Satwa tersebut selanjutnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina. Penyidik juga akan memanggil pemilik gudang guna kepentingan pengembangan perkara.
“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)







