TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pelapor terkait kasus dugaan pengrusakan pagar tanah milik Keuskupan Timika yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengatakan, penyidik akan memanggil saksi-saksi serta pihak terlapor untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
“Hari ini kami akan memanggil saksi, kemudian melakukan pemeriksaan, dan terlapor juga akan kami panggil terkait kasus pengrusakan ini,” ujarnya Senin 25 Mei 2026.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat, pihak kepolisian memastikan telah menurunkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pendalaman internal.
“Kami sudah perintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan apabila ada keterlibatan anggota kami. Jika terbukti, akan kami tindak tegas,” kata Kapolres.
Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.
Jika terdapat indikasi keterlibatan aparat dari institusi lain, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Papua Tengah maupun instansi terkait.
“Sampai saat ini tidak ada keterlibatan dari anggota Polres Mimika. Namun apabila ada dari luar institusi kami, akan kami koordinasikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yoseph Temorubun, menyebut pihaknya telah mendampingi Keuskupan Timika dalam pelaporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Sabtu 23 Mei 2026.
Menurutnya, kasus ini mendapat perhatian serius dari umat Katolik Keuskupan Timika yang mendesak agar kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut yang diduga kuat melibatkan oknum makelar tanah.
“Ini sudah kedua kalinya terjadi pengrusakan di lokasi yang sama. Jika tidak diproses, kami akan laporkan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyelidikan oleh Polres Mimika masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







