OKSIBIL, Koranpapua.id- Meski belum menyebutkan siapa sebenarnya sosok berinisial LU (57) dan GU alias K (27) yang diamankan saat penggerebekan lahan ganja pada Sabtu 11 April 2026, namun untuk sementara diduga pemiliknya adalah pemain lama.
Dugaan itu dikarenakan pada Oktober 2025, aparat keamanan juga pernah menemukan lahan ganja berada di lokasi yang sama di tengah hutan Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.
Untuk diketahui pengungkapan lahan ganja ini dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri dari Satgas Yonif 751/Vira Jaya Sakti (VJS) dan Satgas Operasi Damai Cartenz.
“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga mengakui bahwa ladang ganja itu miliknya. Semua barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Pegunungan Bintang,” ungkap Letkol Inf Erwan Harliantoro, Dansatgas Yonif 751/VJS.
Dikatakan, pengungkapan ladang ganja di wilayah tersebut bukan yang pertama kali. Pada Oktober sebelumnya, aparat juga menemukan ratusan batang ganja di kawasan hutan yang sama.
“Pada bulan Oktober lalu juga kita temukan ladang ganja yang sama. Totalnya ada ratusan pohon sehingga langsung kita musnahkan dengan dicabut,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area kebun yang diduga ditanami ganja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satgas di bawah pimpinan Dansatgas Yonif 751/VJS Letkol Inf Erwan Harliantoro bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran.
Sementara itu Kombes Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz sebelumnya mengatakan, dari hasil penyisiran, aparat menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda di tengah hutan.
Kedua lokasi tersebut berada di Kampung Yunabol Oksibil dan Kampung Siminbuk Serambakon. Dari dua lokasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 226 batang.
Di lokasi pertama ditemukan 55 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter dan pada lokasi kedua ditemukan sekitar 80 batang tanaman ganja dengan tinggi mencapai 2 meter siap panen. (Redaksi)










