TIMIKA, Koranpapua.id- Kabar mengenai pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 10 hingga 15 persen di sejumlah lembaga sekolah kini menjadi atensi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mimika.
Atensi ini setelah menjadi temuan ketika Kadisdik Mimika, Antonius Welerubun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke tujuh sekolah.
Antonius mengatakan, praktik pemotongan dana BOS seharusnya tidak boleh terjadi, dan harus diterima utuh untuk operasional sekolah dan kepentingan anak didik.
Karena menurutnya, dana BOS disalurkan dengan tujuan untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan dan meningkatkan aksesibilitas serta meningkatkan mutu pembelajaran.
Termasuk mendukung operasional sekolah, baik negeri maupun swasta. Dan dengan dana BOS, sekolah bisa membebaskan biaya operasional bagi siswa dan membantu operasional sekolah secara fleksibel dan akuntabel.
Antonius menegaskan, jika isu pemotongan dana BOS benar terjadi maka masuk pelanggaran serius.
Kepada seluruh kepala sekolah dan guru, Anton meminta untuk segera melaporkan jika ada oknum yang melakukan pemotongan, baik di internal sekolah maupun melibatkan unsur Disdik.
“Laporkan langsung kepada saya jika ada potongan. Tidak ada toleransi. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujarnya di Timika, Kamis 9 April 2026.
Dikatakan, pemanfaatannya harus difokuskan pada kebutuhan riil sekolah, seperti pengadaan sarana pendidikan, peningkatan kompetensi guru, serta mendukung kebutuhan siswa, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
“Dana BOS harus kembali ke tujuan awalnya mendukung pendidikan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun. Kepsek berani laporkan jika ada temuan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










