ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

10 April 2026
0
Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Imigrasi limpahkan 3 WN Australia ke Kejaksaan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga Australia yang masuk Indonesia melalui Merauke secara illegal.

Ketiganya yakni DTL, ZA dan JVD. Salah satu diantaranya adalah pilot pesawat yang mereka tumpangi, yakni JVD.

ADVERTISEMENT

“Tiga-tiganya warga Australia, dua sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis 9 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke.

Baca Juga

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.

Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.

Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.

“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke,” ujarnya.

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.

Bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ketiga WN Australia itu diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiganya, Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Sebab ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,” imbuh dia.

Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

APELCAMI Desak Pemkab Mimika Evaluasi Outsourcing: “Kami Bukan Minta Belas Kasihan”

30 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

29 Agustus 2026
Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

Kuliah Perdana ITB Dibuka, 176 Mahasiswa Disiapkan Jadi Generasi Penggerak Teluk Bintuni

29 Agustus 2026
Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

Jaga Stabilitas Wilayah Perbatasan: Satgas Pasgat Oksibil dan Apkam Gelar Dialog Terbuka Bersama Ormas Bintang Sifik

29 Agustus 2026
Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

Freeport dan Tempo Institute Perkuat Kapasitas Jurnalis Papua Tengah, 27 Wartawan Ikuti Program Pengembangan

29 Agustus 2026
Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

Nasib 700 Pekerja TKBM Pomako Jadi Sorotan, DPRK Mimika Beri Pengurus Koperasi Waktu Tiga Bulan

29 Agustus 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    Bupati Mimika Soroti P3K “Kepala Batu”, Kinerja Buruk Bisa Berujung Pemberhentian

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • 26 Pejabat Polres Mimika Dimutasi, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ini Daftarnya

    617 shares
    Bagikan 247 Tweet 154
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Air Bersih Macet, Warga Manoware Mimika Kembali Berburu Mata Air

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Pemkab Mimika dan DPRK Sepakati Pembangunan Gedung C2 RSUD Senilai Rp242 Miliar

Keputusan Visioner Pemkab Mimika: Bangun Gedung Perawatan Modern, Gelontorkan Rp242 Miliar

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id