ADVERTISEMENT
Jumat, April 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

10 April 2026
0
Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Imigrasi limpahkan 3 WN Australia ke Kejaksaan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga Australia yang masuk Indonesia melalui Merauke secara illegal.

Ketiganya yakni DTL, ZA dan JVD. Salah satu diantaranya adalah pilot pesawat yang mereka tumpangi, yakni JVD.

ADVERTISEMENT

“Tiga-tiganya warga Australia, dua sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis 9 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke.

Baca Juga

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.

Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.

Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.

“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke,” ujarnya.

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.

Bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ketiga WN Australia itu diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiganya, Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Sebab ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,” imbuh dia.

Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

10 April 2026
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

10 April 2026
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

10 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dugaan Pemotongan Dana BOS di Mimika Jadi Atensi, Kadisdik: Jika Ada Temuan Kepsek Berani Lapor

10 April 2026
Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

Jaga Keamanan Obvitnas, Korpasgat Supadio Lakukan Pemeriksaan Ketat di Bandara Nabire

10 April 2026
Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

Papua Bukan Tanah Kosong: Kami Merasa Seperti Anak Domba Kehilangan Induk di Negeri Sendiri

10 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    605 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Dua Unit Rumah di Timika Dilalap Api, 14 Ekor Babi Ikut Terbakar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id