ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Johannes Rettob Sampaikan Lima Point Himbauan untuk ASN di Mimika

Bagi ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut.

6 September 2025
0
Tingkatkan Pendapatan Daerah, Bupati Johannes Rettob Sampaikan Lima Point Himbauan untuk ASN di Mimika

Surat edaran Nomor: 42 Tahun 2025, berisikan himbauan bagi ASN dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dalam rangka mendukung peningkatan daerah sebagai penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sangat diperlukan peran aktif dan keterlibatan penuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait dengan pentingnya pendapatan daerah untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), Johannes Rettob, Bupati Mimika mengeluarkan lima point himbauan yang ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Himbauan yang dikeluarkan tanggal 4 September 2025 itu, ditujukan kepada para pimpinan OPD, kepala distrik, kepala kampung dan kelurahan se- Kabupaten Mimika.

Lima poin yang disampaikan Bupati Johannes Rettob yang diterbitkan melalui surat edaran Nomor: 42 Tahun 2025 itu, berisikan himbauan bagi ASN dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

Dalam surat edaran itu disampaikan bahwa, menindaklanjuti Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, maka ASN diharapkan menjadi garda terdepan untuk membayar pajak.

ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

Berikut lima point himbauan yang perlu menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika:

  1. Menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan kerja saudara untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
    Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, yang berlaku mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 30 November 2025.
  1. Bagi ASN yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan dan belum didaftarkan sebagai Objek Pajak PBB-P2, agar segera melakukan pendaftaran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika.
  2. Bagi ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut.
  3. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika akan membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan konsultasi pajak daerah.
    Konsultasi pajak dipusatkan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, mulai tanggal 8 sampai 12 September 2025 dan akan dilanjutkan ke semua kampung dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Mimika.
  1. Seluruh ASN diminta berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Mimika, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak daerah.

Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob, tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRK Mimika, Pj. Sekretaris Daerah Mimika dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026
Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

21 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

21 Oktober 2026
Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

21 Oktober 2026
Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    648 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    515 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Tolak Putusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, Flobamora Mimika Sampaikan Lima Pernyataan Sikap

Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Diduga Cekcok dengan Pacar, Seorang Pria di Timika Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Kasus yang Menewaskan Tobias Silak Dilakukan OTK, Bunyi Tembakan dari Pasar Lama ke Arah Mako Polres Yahukimo

Tentara Tembak Tentara, Oknum Perwira Lepas Tembakan Tiga kali, Satu Peluru Bersarang di Kepala Tewaskan Praka PM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id