ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilgub Provinsi Papua, KPU Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Pemohon tidak sedikitpun menjelaskan siapa saja identitas para pemilih dari setiap TPS pada 62 TPS yang didalilkan tidak sah sebagai pemilih.

5 September 2025
0
PSU Pilgub Provinsi Papua, KPU Sebut Pemilih Melebihi 100 Persen DPT karena DPTb dan DPK

Sidang Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu yang dilakukan secara online, Kamis 4 September 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua (Termohon) menyebut, pemilih tambahan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang ikut mencoblos pada 27 November 2024, masih dapat tetap menggunakan hak pilihnya untuk PSU pada 6 Agustus 2025.

Ini menjawab dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma (Pemohon) mengenai persoalan partisipasi pemilih melebihi 100 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 62 TPS pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua.

ADVERTISEMENT

Termohon menjelaskan para pemilih di luar DPT itu telah sesuai dengan lokasi TPS di mana pemilih tersebut terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan tanggal 27 November 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berkaitan dengan status pemilih tersebut, Termohon berpedoman pada kebijakan dari KPU RI yang telah mengeluarkan surat dinas tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

Berdasarkan surat dinas KPU RI dimaksud, pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di TPS adalah pemilih DPT, pemilih pindahan pada DPTb, dan pemilih tambahan pada DPK yang digunakan pada waktu pemungutan 27 November 2024.

Selain itu, terdapat surat suara cadangan 2,5 persen, surat suara yang dimaksudkan untuk mengganti apabila terdapat surat suara yang rusak atau keliru dicoblos.

Surat suara cadangan ini bisa digunakan untuk pemilih pindahan atau pemilih tambahan yang hadir ke TPS sesuai Pasal 21 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ali Nurdin, Kuasa Hukum Termohon secara daring dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua untuk Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (4/9/2025).

“Dengan demikian, adalah wajar apabila terdapat pemilih lebih dari 100 persen DPT karena misalnya pengguna hak pilih pada DPT datang 100 persen dan di TPS itu terdapat pemilih pindahan (DPTb) dan/atau adanya pemilih tambahan (DPK),” ujar Ali Nurdin.

Menurut Termohon, Pemohon seharusnya konsisten mempersoalkan data pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada 6 Agustus 2025, bukan semata-mata mengenai adanya partisipasi pemilih lebih dari 100 persen.

Melainkan juga TPS-TPS lain yang jumlah partisipasi pemilihnya kurang dari 100 persen.

Pemohon hanya mempermasalahkan mengenai partisipasi pemilih yang lebih dari 100 persen tanpa menguraikan apakah pada pemilih tersebut yang terdapat pada 62 TPS dimaksud terdaftar sebagai pemilih pada waktu pencoblosan 27 November 2024.

Pemohon tidak sedikitpun menjelaskan siapa saja identitas para pemilih dari setiap TPS pada 62 TPS yang didalilkan tidak sah sebagai pemilih.

Menurut Termohon, Pemohon juga tidak mampu menguraikan pengaruh dari adanya pemilih yang melebihi 100 persen DPT di setiap TPS dari 62 TPS di 8 Kabupaten/Kota terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon yang secara signifikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

Apalagi dari 62 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon ternyata banyak TPS yang perolehan suara Pemohon menang melebihi perolehan Paslon Nomor Urut 2 Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan telah mengeluarkan saran perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua.

Dalam surat tersebut memerintahkan sejumlah KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan terhadap beberapa TPS terkait data pemilih, daftar hadir pemilih, pencatatan kejadian khusus, penyelesaian keberatan.

KPU Provinsi Papua akan mempertimbangkan dan hasil pertimbangan terhadap saran perbaikan tersebut akan disampaikan secara tertulis kepada Bawaslu Papua.

Sebagai informasi, Pemohon mendalilkan selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara dengan Pihak Terkait karena adanya partisipasi pemilih di atas 100 persen melebihi DPT yang tersebar di 62 TPS.

KPU Provinsi Papua telah menetapkan hasil penghitungan suara pasca PSU yaitu Paslon Nomor Urut 1 memperoleh 255.683 suara dan Paslon Nomor Urut 2 meraih 259.817 suara.

Selisih sebesar 4.134 suara atau 0,8 persen tersebut di bawah ambang batas untuk mengajukan permohonan PHPU Gubernur Papua ke MK yakni 10.310 suara atau 2 persen dari jumlah total suara sah. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

20 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026
Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

Perempuan di Mimika Diciduk Polisi, 36 Paket Sabu Siap Edar Disita

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Gubernur Meki Nawipa Kunker ke Paniai, Disambut Dua Bupati, Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Ketat

Gubernur Meki Nawipa Kunker ke Paniai, Disambut Dua Bupati, Satgas Korpasgat Lakukan Pengamanan Ketat

Jefrison Meninggal Ditabrak, Tujuh Bulan Pelaku Dibiarkan Bebas, Keluarga Korban Datangi Satlantas Mimika

Jefrison Meninggal Ditabrak, Tujuh Bulan Pelaku Dibiarkan Bebas, Keluarga Korban Datangi Satlantas Mimika

Yuk, Kita Jaga Kesehatan Selama Musim Pancaroba

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id