TIMIKA, Koranpapua.id- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak dan retribusi daerah, Kamis 31 Juli 2025.
Kegiatan yang dilakukan salah satu hotel di Timika ini menyasar para pelaku usaha, di sektor hotel, restoran, tempat hiburan, dan wajib pajak lainnya yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ananias Faot, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, ketika membuka sosialisasi itu, menyambut baik langkah yang dilakukan Bapenda.
Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak yang merupakan sektor penting dalam meningkatkan PAD.
“Masih banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergali secara maksimal. Karena itu, dibutuhkan kerjasama dan sinergi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika, menekankan pentingnya empat komponen utama dalam pengelolaan pajak daerah.
- Regulasi yang menjadi dasar hukum, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Mimika Nomor 24 dan 25 Tahun 2024.
- Sumber Daya Manusia (SDM), yang terus ditingkatkan melalui pelatihan dan sosialisasi.
- Infrastruktur dan teknologi informasi, meliputi perangkat keras dan lunak untuk mendukung pelayanan pajak.
- Koordinasi dan integrasi internal maupun eksternal.
Ia menekan bahwa sosialisasi wajib pajak ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang Pemungutan Retribusi Daerah.
“Regulasi daerah ini menjadi dasar dalam pengelolaan pajak daerah di kabupaten sehubungan dengan program nasional,” jelasnya.
Mengakhiri sambutanya, Dwi mengajak peserta sosialisasi wajib pajak agar dapat memberikan masukan dalam mendukung kualitas pelayanan di bidang pajak.
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru