ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

1 Agustus 2025
0
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah menyerahkan Ranperdasi rencana penambahan 10 OPD baru kepada pimpinan DPRPT. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana akan menambah 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dari 10 OPD yang telah berjalan selama ini.

Penambahan 10 OPD baru di lingkup Pemprov Papua Tengah, dilakukan setelah dilihat beban kerja yang terlalu luas sehingga berdampak terhadap kurang maksimalnya hasil kerja.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.

Baca Juga

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

“OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas,” ujar Deinas.

Seperti yang terdapat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.

“Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu,” pungkasnya.

Meski demikian, Deinas menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait ini, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat.

Karenanya perlu kita dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini.

Diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki.

Berikut 10 OPD yang Akan Dimekarkan

  1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kelautan dan Perikanan

*Dinas Pekerbunan dan Peternakan

*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Pendidikan

*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:

*Satuan Polisi Pamong Praja

*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

*Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  1. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kesehatan

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

  1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:

*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:

*Dinas Sosial

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

  1. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kepemudaan dan Olahraga

*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

*Badan Riset dan Inovasi Daerah

  1. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

*Badan Pendapatan Daerah.

Pembentukan perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026
Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

Yohana Paliling Soroti Disiplin ASN Mimika dan Korupsi Waktu

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id