ADVERTISEMENT
Senin, Juli 20, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

1 Agustus 2025
0
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah menyerahkan Ranperdasi rencana penambahan 10 OPD baru kepada pimpinan DPRPT. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana akan menambah 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dari 10 OPD yang telah berjalan selama ini.

Penambahan 10 OPD baru di lingkup Pemprov Papua Tengah, dilakukan setelah dilihat beban kerja yang terlalu luas sehingga berdampak terhadap kurang maksimalnya hasil kerja.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.

Baca Juga

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

“OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas,” ujar Deinas.

Seperti yang terdapat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.

“Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu,” pungkasnya.

Meski demikian, Deinas menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait ini, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat.

Karenanya perlu kita dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini.

Diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki.

Berikut 10 OPD yang Akan Dimekarkan

  1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kelautan dan Perikanan

*Dinas Pekerbunan dan Peternakan

*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Pendidikan

*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:

*Satuan Polisi Pamong Praja

*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

*Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  1. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kesehatan

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

  1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:

*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:

*Dinas Sosial

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

  1. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kepemudaan dan Olahraga

*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

*Badan Riset dan Inovasi Daerah

  1. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

*Badan Pendapatan Daerah.

Pembentukan perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

19 Juli 2026
Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

19 Juli 2026
Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

19 Juli 2026
Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

19 Juli 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

19 Juli 2026
“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    897 shares
    Bagikan 359 Tweet 224
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id